digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Provinsi DKI Jakarta yang dulunya hanyalah sebuah bandar kecil, saat ini telah menjelma menjadi sebuah kota metropolitan yang memiliki penduduk terpadat di dunia, juga dengan segala permasalahannya. Permasalahan utama yang saat ini sedang terjadi adalah tingginya jumlah penduduk DKI Jakarta, yang tidak hanya disebabkan oleh pertumbuhan penduduk alami saja, namun juga tingkat migrasi yang tinggi dari wilayah-wilayah sekitar DKI Jakarta, yaitu Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur. Selain itu permasalahan lain seperti kemacetan, banjir, ketimpangan pembangunan dan sebagainya juga terjadi antara DKI Jakarta dengan Kawasan Bodetabekpunjur. Oleh karena itu pemerintah pusat memiliki inisiatif untuk membangun kerjasama antara Provinsi DKI Jakarta dengan daerah-daerah di sekitarnya. Bentuk kerjasama tersebut kemudian disusun dan disahkan ke dalam Perpres No.54 Tahun 2008, tentang penataan ruang Kawasan Jabodetabekpunjur. Perpres tersebut berisikan beberapa aspek penting yang berada di Kawasan Jabodetabekpunjur. Salah satunya adalah mengenai pengendalian banjir, yang diatur pada pasal 21 Perpres tersebut. Namun agar pelaksanaan pengendalian banjir dapat berhasil dan berjalan dengan lancar, tentu seluruh daerah yang terkait harus siap untuk melaksanakan pengendalian banjir, yang diturunkan dari aturan yang ada pada pasal 21 Perpres No.54 Tahun 2008. Untuk itu pada tugas akhir ini dilakukan penelitian, guna mengetahui tingkat kesiapan masing-masing pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di Kawasan Jabodetabekpunjur dalam pelaksanaan pengendalian banjir menurut Perpres No.54 Tahun 2008. Untuk mengetahui tingkat kesiapan masing-masing daerah digunakan metode pengumpulan data berupa survey data primer, yaitu wawancara kepada instansi terkait di masing-masing daerah. Wawancara dilakukan menggunakan indikator, sub indikator dan tolok ukur, yang dikembangkan dari aturan yang ada pada Perpres No.54 Tahun 2008. Berikutnya hasil wawancara tersebut dianalisis dengan menggunakan analisis isi. Hasil analisis tersebut kemudian dinilai berdasarkan share nilai yang telah ditentukan dan juga dimasukkan ke dalam tingkatan kelas kesiapan berdasarkan rumus sturges, hingga diperoleh tingkat kesiapan masing-masing daerah. Adapun dari seluruh proses analisis tersebut di dapat urutan tingkat kesiapan daerah pengendalian banjir dari paling tinggi ke paling rendah adalah sebagai berikut: Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur. Berdasarkan hasil tingkatan tersebut pada akhirnya terdapat rekomendasi untuk masing-masing daerah di dalam pengendalian banjir, sesuai Perpres No.54 Tahun 2008.