Sebagai negara berkembang, pertumbuhan di bidang industri di Indonesia berkembang dengan pesat yang mengakibatkan konsumsi energi rata-rata meningkat hingga mencapai 7% pada sepuluh tahun terakhir ini terutama konsumsi akan energi listrik. Oleh karena itu, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memanfaatkan energi panas bumi yang terkandung di alam untuk digunakan sebagai sumber pembangkit listrik. Energi panas bumi merupakan energi yang ramah lingkungan serta merupakan energi yang berkelanjutan selama sistem panas bumi tersebut terpelihara dengan baik. Untuk dapat memanfaatkan energi panas bumi ini, diperlukan suatu penaksiran awal secara kuantitatif mengenai nilai potensi energi panas bumi pada suatu lapangan panas bumi yang akan dikembangkan. Hal ini dikarenakan perkiraan nilai potensi energi panasbumi dapat dijadikan suatu acuan awal yang diperlukan untuk mengembangkan suatu lapangan panasbumi. Salah satu metoda yang digunakan dalam melakukan estimasi cadangan potensi secara kuantitatif adalah dengan metoda volumetrik. Pada prinsipnya, perhitungan dengan metoda volumetrik dilakukan dengan menghitung kandungan energi panas di dalam batuan dan panas di dalam fluida (uap dan air) pada reservoar panas bumi. Daerah X merupakan daerah prospek panas bumi yang telah lama dilakukan
penyelidikan pendahuluan untuk pengusahaan panas bumi. Daerah panas bumi X ini memiliki nilai estimasi cadangan terduga potensi listrik sebesar 17 MWe. Nilai estimasi ini
diperoleh dengan menggunakan perhitungan metoda volumetrik dengan data-data yang diperoleh dari hasil penyelidikan geokimia, geologi, geofisika serta bidang ilmu lainnya yang
menunjang dalam melakukan perhitungan.