digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Sebelum dibentuknya Undang-Undang Informasi Geospasial (UU IG), di dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Survey Hidrografi dan Peta Dasar Lingkungan Pantai Indonesia, telah ditetapkan mengenai definisi garis pantai dan pemilihan pasut laut tertentu yang digunakan untuk menentukan garis pantai, namun berbeda dengan UU IG. Pada Tugas Akhir ini akan diteliti sejauh mana pengaruh pasut laut dan kemiringan pantai dalam menentukan tingkat signifikansi garis pantai dalam penggambarannya pada Peta Dasar. Daerah penelitian pada Tugas Akhir ini yaitu : Batam, Benoa dan Tarakan. Data yang digunakan pada penelitian ini meliputi : data pasut yang diambil oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), data air tinggi dan air rendah yang diperoleh dari BIG, Peta Batimetri yang diproduksi oleh DISHIDROS TNI-AL, dan data kemiringan pantai dari Dinas Geologi Tata Lingkungan. Metodologi yang digunakan pada Tugas Akhir dimulai dari tahap studi literatur, pengumpulan data, penentuan signifikansi garis pantai, dan analisis signifikansi garis pantai. Dari hasil penelitian Tugas Akhir ini dapat disimpulkan bahwa, selisih perbedaan datum pasut laut berbanding lurus dengan tingkat signifikansi garis pantai, sedangkan pengaruh kemiringan pantai berbanding terbalik dengan tingkat signifikansi garis pantai. Untuk kasus Peta LPI pada ketiga daerah penelitian, harus dilakukan kembali pengamatan pasut dan pengukuran garis pantai karena perbedaan garis pantai Peta LPI yang menggunakan kedudukan muka air laut rata-rata berdasarkan SNI dengan garis pantai Peta LPI yang menggunakan surut terendah berdasarkan UU IG termasuk dalam katagori signifikan