Aktivitas penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan yang sekarang berlaku pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dinilai belum efisien. Standard Operating Procedures (SOP) yang disusun untuk KPP Pratama masih sangat birokratis, artinya proses-proses disusun berdasarkan hirarki struktur organisasi dan jenjang jabatan, sehingga prosedur penyelesaian pekerjaan menjadi panjang dan membutuhkan waktu yang lama. Selain itu, seluruh pekerjaan masih dilakukan secara manual, walaupun pembuatan surat-menyurat dilakukan dengan menggunakan bantuan komputer.Rekayasa ulang proses bisnis (Bussiness Process Reengineering, BPR) pada penatausahaan PBB sektor perkebunan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pekerjaan, waktu, biaya, dan tenaga pada KPP Pratama. Hasil rekayasa ulang proses bisnis tersebut diimplementasikan dalam bentuk sistem informasi berbasis web yang dinamakan e-administration PBB sektor perkebunan. Wajib pajak dapat melaporkan data obyek pajaknya sekaligus menghitung sendiri besarnya PBB terhutang dengan menggunakan sistem informasi tersebut secara self assessment.Kesimpulan hasil penelitian adalah hasil pelaksanaan BPR yang diimplemetasikan dengan e-administration PBB sektor perkebunan dapat meningkatkan efisiensi pekerjaan, waktu, biaya, dan tenaga dalam pelaksanaan penatausahaan PBB sektor perkebunan.