digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Indonesia merupakan Negara kepulauan yang memiliki luas wilayah lautan yang lebih besar dibandingkan daratannya. Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Otonomi Daerah), daerah (provinsi dan kabupaten/kota) yang memiliki wilayah laut memiliki wewenang untuk mengelola sumber daya di wilayah lautnya masing-masing. Oleh sebab itu, sangat diperlukan adanya batas wilayah laut yang jelas antar daerah, terutama pada wilayah laut daerah yang berdampingan atau berhadapan. Penelitian terhadap Permendagri No. 1 Tahun 2006 ini mengacu pada hukum batas laut yang berlaku, yaitu Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, kemudian dikaitkan pula dengan UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi oleh Indonesia seperti tercantum pada Undang-Undang No. 17 Tahun 1985. Tugas Akhir ini bertujuan untuk melakukan kajian terhadap isi Permendagri dari sudut pandang teknis/geodetis. Dalam hal ini akan ditelaah aspek teknis/geodetis yang terkait dengan Permendagri, termasuk memberikan kritik konstruktif terhadapnya. Tulisan ini merupakan hasil dari kajian pustaka dengan memperhatikan praktik penetapan batas wilayah daerah yang terjadi di Indonesia. Selain memberikan kritik terhadap kelemahan yang terdapat pada Permendagri, Tugas Akhir ini juga akan disertai gagasan pemecahan masalah.