Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari. Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Secara umum, terdapat dua jenis bank, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat. Selain itu, terdapat suatu lembaga otoritas keuangan yang bertugas untuk mencapai dan memelihara kestabilan mata uang. Di Indonesia, kita mengenal lembaga ini sebagai Bank Indonesia.
Setiap bank umum di Indonesia memiliki kewajiban yang harus dipenuhi kepada nasabah maupun Bank Indonesia. Salah satu kewajiban bank umum terhadap Bank Indonesia adalah pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM). GWM merupakan salah satu peraturan yang dibuat oleh Bank Indonesia untuk mengendalikan tingkat inflasi dan kondisi ekses likuiditas perbankan agar tidak berdampak pada peningkatan ekspektasi inflasi yang dapat berpengaruh pada stabilitas moneter. Penjelasan mengenai ketentuan GWM terdapat pada Peraturan Bank Indonesia nomor 12/19/PBI/2010 mengenai Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta asing.
Besarnya GWM yang harus dipenuhi suatu bank umum dipengaruhi oleh suku bunga pinjaman dan deposito pada bank tersebut. Pengaruh ini dapat dilihat dari bagaimana masyarakat merespon suatu perubahan suku bunga. Besarnya GWM yang harus dibayarkan dipengaruhi oleh nilai Loan to Deposit Ratio (LDR) yang dimiliki oleh bank tersebut. Bagaimana perubahan suku bunga deposito dan pinjaman mempengaruhi nilai GWM dapat dilihat dari nilai perubahan nilai LDR yang terjadi.