digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki hampir 17.504 pulau (Rais, 2010) sehingga memiliki wilayah laut dan pesisir yang sangat luas. Wilayah laut dan pesisir ini dimiliki oleh ratusan wilayah administratif mulai dari provinsi sampai kecamatan. Kepemilikan laut yang bertampalan ini memberi implikasi adanya pengelolaan sumber daya alam secara bersama sehingga sering kali menjadi suatu potensi konflik antar daerah dalam pengelolaan sumber daya alam yang ada. Dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 telah diatur mengenai batas wilayah laut kewenangan dari provinsi, kabupaten dan kota tetapi nyatanya hal ini tidaklah cukup karena pada praktek di lapangan wilayah laut sangat sulit diidentifikasi batasnya. Oleh sebab itu maka penulis dengan mengambil wilayah studi di Selat Madura mencoba membuat suatu pemodelan menggunakan metode pembobotan untuk membagi kuota produksi perikanan tangkap dengan menggunakan 2 asas yang terdapat dalam UU No. 27 Tahun 2007 ini yaitu asas keberlanjutan dan asas keadilan serta dibenturkan dengan konsep JTB yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 995/Kpts/IK.20/9/1999. Pembuatan model ini diharapkan mampu untuk membantu mengatasi masalah konflik antar daerah yang berhubungan dengan pemanfaatan sumberdaya perikanan tangkap di Selat Madura.