digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki luas laut melebihi daratan. Potensi laut di Indonesia dapat dipakai secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa. Keutuhan dan kedaulatan Indonesia perlu dijaga dan salah satu caranya adalah mempunyai ketegasan tentang batas wilayah, khususnya batas wilayah perairan dengan negara-negara lain yang berbatasan laut. Di antara negara-negara yang berbatasan laut dengan Indonesia baru sebagian saja yang batas lautnya sudah disepakati. Dari negara tetangga yang batas wilayah lautnya belum disepakati salah satunya adalah negara Palau. Batas laut yang belum disepakati oleh kedua negara ini adalah Zona Ekonomi Eksklusif di Samudera Pasifik. Ketidaktegasan batas laut di daerah ini sering menyebabkan konflik antara kedua negara ini. Dalam tulisan ini akan dilakukan penetapan batas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia – Palau di Samudera Pasifik. Dalam penelitian ini, penetapan batas ZEE Indonesia - Palau di Samudera Pasifik ditentukan dengan menggunakan kombinasi antara prinsip ekuidistan dan prinsip proporsionalitas yang berdasarkan pada implementasi UNCLOS 1982. Hasil dari penelitian ini mununjukkan bahwa prinsip proporsionalitas lebih tepat digunakan untuk kasus antar negara kepulauan.