2009 TA PP CINDEJAYANIMITTA DWI ANGGARAMURTI 1-COVER.pdf
PUBLIC Open In Flip Book Ena Sukmana 2009 TA PP CINDEJAYANIMITTA DWI ANGGARAMURTI 1-BAB 1.pdf
PUBLIC Open In Flip Book Ena Sukmana 2009 TA PP CINDEJAYANIMITTA DWI ANGGARAMURTI 1-BAB 2.pdf
PUBLIC Open In Flip Book Ena Sukmana 2009 TA PP CINDEJAYANIMITTA DWI ANGGARAMURTI 1-BAB 3.pdf
PUBLIC Open In Flip Book Ena Sukmana 2009 TA PP CINDEJAYANIMITTA DWI ANGGARAMURTI 1-BAB 4.pdf
PUBLIC Open In Flip Book Ena Sukmana 2009 TA PP CINDEJAYANIMITTA DWI ANGGARAMURTI 1-BAB 5.pdf
PUBLIC Open In Flip Book Ena Sukmana 2009 TA PP CINDEJAYANIMITTA DWI ANGGARAMURTI 1-PUSTAKA.pdf
PUBLIC Open In Flip Book Ena Sukmana
Berdasarkan United Nation Convention Of The Law Of The Sea (UNCLOS) 1982, wilayah perairan suatu negara pantai terbagi kedalam enam kelompok yaitu Perairan Pedalaman, Laut Teritorial, Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen. Keenam wilayah tersebut harus ditetapkan batasnya yang dituangkan dalam peta ataupun dalam bentuk daftar koordinat geografis. Wilayah laut teritorial merupakan wilayah perairan yang dekat dengan wilayah daratan sehingga pada wilayah ini terdapat berbagai macam kegiatan disamping aktifitas pelayaran. Oleh karena itu, Peta Batas Laut Teritorial dibutuhkan untuk menunjang berbagai kegiatan tersebut. Dalam Peta Batas Laut Teritorial terdapat dua hal utama yaitu segi kartografis kelautan dan segi spesifikasi atau standar dari penentuan batas Laut Teritorial itu sendiri. Dilihat dari segi pengertiannya, kartografi sebagai ilmu dan seni dasar (basic) serta sebagai teknologi dapat menguasai aspek geometrik suatu peta dan desain peta yang sesuai dengan perkembangan teknologi yang terjadi, khususnya dalam proses pembuatan peta. Dalam produksi peta batas laut terkait pula aspek kartografi kelautan yang memperhatikan beberapa kajian yaitu terkait dengan peta laut, simbol, dan singkatan dalam Peta Laut No.1 (Chart No.1) dan hal-hal penting lainnya yang berhubungan dengan aspek pemetaan laut. Sedangkan dari segi spesifikasi dan standar penentuan batas laut didasarkan pada UNCLOS 1982. Dengan memperhatikan aspek-aspek kartografi kelautan serta aspek penentuan batas laut teritorial tersebut diharapkan penyajian peta batas laut teritorial dapat mengkomunikasikan informasi secara efektif, informatif dan komunikatif kepada pemakai Peta Batas Laut Teritorial.