digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

2009 TA PP CHRIST POSO SHAKTI SIAHAAN 1-COVER.pdf


2009 TA PP CHRIST POSO SHAKTI SIAHAAN 1-BAB 1.pdf

2009 TA PP CHRIST POSO SHAKTI SIAHAAN 1-BAB 2.pdf

2009 TA PP CHRIST POSO SHAKTI SIAHAAN 1-BAB 3.pdf

2009 TA PP CHRIST POSO SHAKTI SIAHAAN 1-BAB 4.pdf

2009 TA PP CHRIST POSO SHAKTI SIAHAAN 1-BAB 5.pdf

Indonesia merupakan Negara Kepulauan (Archipelagic State) yang memiliki wilayah perairan yang mencakup 2/3 dari luas wilayah keseluruhan. Oleh karena itu, ketersedian peta sangat diperlukan, terutama yang berkaitan dengan informasi batas laut. Indonesia memiliki tanggung jawab untuk memperjelas dan menegaskan batas wilayah lautnya termasuk batas Zona Tambahan yang didalamnya Indonesia memiliki hak untuk mengatur kewenangan yang berkaitan dengan bea cukai, fiskal, imigrasi dan saniter. Implementasi informasi Zona Tambahan Indonesia ditinjau dari kepentingan beberapa instansi yang dikaitkan dengan kebutuhan akan Peta Batas Zona Tambahan. Dengan demikian dapat dirumuskan hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam penetapan Zona Tambahan di Indonesia dengan hasil akhir berupa Peta Zona Tambahan Indonesia. Peta tersebut digunakan oleh para instansi yang berwenang pada Zona Tambahan Indonesia dan dapat dimaksimalkan untuk percepatan penanganan masalah kriminalitas di Laut Teritorial Indonesia, terutama dalam permasalahan penyeludupan dan pelanggaran batas laut.