2014_TS_PP_DIRDO_HARIANSYAH_HANIF_1-COVER.pdf
PUBLIC hidayat 2014_TS_PP_DIRDO_HARIANSYAH_HANIF_1-BAB_1.pdf
PUBLIC hidayat 2014_TS_PP_DIRDO_HARIANSYAH_HANIF_1-BAB_2.pdf
PUBLIC hidayat 2014_TS_PP_DIRDO_HARIANSYAH_HANIF_1-BAB_3.pdf
PUBLIC hidayat 2014_TS_PP_DIRDO_HARIANSYAH_HANIF_1-BAB_4.pdf
PUBLIC hidayat 2014_TS_PP_DIRDO_HARIANSYAH_HANIF_1-BAB_5.pdf
PUBLIC hidayat 2014_TS_PP_DIRDO_HARIANSYAH_HANIF_1-BAB_6.pdf
PUBLIC hidayat 2014_TS_PP_DIRDO_HARIANSYAH_HANIF_1-PUSTAKA.pdf
PUBLIC hidayat
Seiring bertambahnya usia, kualitas rumah susun akan mengalami penurunan.
Agar kualitas rumah susun dapat terjaga dalam Undang –Undang No. 20 tahun
2011 tentang Rumah Susun dalam Pasal 61 disebutkan bahwa peningkatan
kualitas rumah susun wajib dilakukan oleh pemiliknya. Peningkatan kualitas yang
dimaksud dalam hal ini dijelaskan dalam Pasal 62 merupakan aktivitas yang
meliputi pembongkaran, penataan kembali dan pembangunan. Walaupun
peningkatan kualitas rumah susun wajib dilakukan, akan tetapi pemerintah belum
menyediakan suatu alat (tools) untuk menilai kualitas rumah susun itu sendiri.
Pendekatan penilaian indeks kondisi bangunan akan digunakan dalam penelitian
ini. Dasar dari nilai indeks kondisi bangunan diturunkan dari prinsip keandalan
bangunan, khususnya aspek keselamatan yang merupakan representasi
kepentingan demolisi dan non demolisi. Penilaian kualitas bangunan rumah susun
dilakukan dengan survey langsung ke lapangan. Sebagai kasus studi dilakukan
penilaian terhadap dua jenis kasus rumah susun yang berusia teknis 30 tahunan,
yaitu Asrama Bumi Ganesha dan Rumah Susun Sarijadi dengan metode non
destruktif yakni observasi visual. Hasil penilaian indeks kondisi bangunan dua
blok rumah susun untuk Asrama Bumi Ganesha adalah 87.05% dan 87. 93%,
sedangkan kualitas Rumah Susun Sarijadi blok M dan L sebesar 78.29% dan
78.33%. Oleh karena itu, rekomendasi bagi kedua bangunan ini ialah non demolisi
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa indikator yang memegang peran
penting dalam keputusan demolisi adalah komponen struktur utama bangunan
rumah susun. Komponen struktur (khususnya struktur utama) menentukan rekomendasi demolisi pada bangunan rumah susun sebagai representasi
keselamatan dibandingkan nilai komponen atau elemen bangunan lainnya. Dapat
direkomendasikan dalam pasal 61 Undang-Undang No. 20 tahun 2011 tentang
Rumah Susun untuk diprioritaskan aspek keselamatan bangunan sebagai indikator
utama dalam peningkatan kualitas bangunan rumah susun.