digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Seiring bertambahnya usia, kualitas rumah susun akan mengalami penurunan. Agar kualitas rumah susun dapat terjaga dalam Undang –Undang No. 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun dalam Pasal 61 disebutkan bahwa peningkatan kualitas rumah susun wajib dilakukan oleh pemiliknya. Peningkatan kualitas yang dimaksud dalam hal ini dijelaskan dalam Pasal 62 merupakan aktivitas yang meliputi pembongkaran, penataan kembali dan pembangunan. Walaupun peningkatan kualitas rumah susun wajib dilakukan, akan tetapi pemerintah belum menyediakan suatu alat (tools) untuk menilai kualitas rumah susun itu sendiri. Pendekatan penilaian indeks kondisi bangunan akan digunakan dalam penelitian ini. Dasar dari nilai indeks kondisi bangunan diturunkan dari prinsip keandalan bangunan, khususnya aspek keselamatan yang merupakan representasi kepentingan demolisi dan non demolisi. Penilaian kualitas bangunan rumah susun dilakukan dengan survey langsung ke lapangan. Sebagai kasus studi dilakukan penilaian terhadap dua jenis kasus rumah susun yang berusia teknis 30 tahunan, yaitu Asrama Bumi Ganesha dan Rumah Susun Sarijadi dengan metode non destruktif yakni observasi visual. Hasil penilaian indeks kondisi bangunan dua blok rumah susun untuk Asrama Bumi Ganesha adalah 87.05% dan 87. 93%, sedangkan kualitas Rumah Susun Sarijadi blok M dan L sebesar 78.29% dan 78.33%. Oleh karena itu, rekomendasi bagi kedua bangunan ini ialah non demolisi Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa indikator yang memegang peran penting dalam keputusan demolisi adalah komponen struktur utama bangunan rumah susun. Komponen struktur (khususnya struktur utama) menentukan rekomendasi demolisi pada bangunan rumah susun sebagai representasi keselamatan dibandingkan nilai komponen atau elemen bangunan lainnya. Dapat direkomendasikan dalam pasal 61 Undang-Undang No. 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun untuk diprioritaskan aspek keselamatan bangunan sebagai indikator utama dalam peningkatan kualitas bangunan rumah susun.