Bencana alam gempa bumi yang terjadi pada tanggal 27 Mei 2006 di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada pukul 5.55 pagi dengan kekuatan 5,9 pada skala Richter dengan pusat gempa yang berjarak hanya sekitar 33 km dari kota Yogyakarta, mengakibatkan kerusakan yang cukup besar, terutama di Kabupaten Bantul. Walaupun jumlah korban jiwa yang relatif lebih rendah dari bencana sebelumnya yang terjadi di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada akhir Desember 2004, kerusakan dan kerugian yang dialami menempatkan dampak bencana ini menjadi salah satu bencana yang paling merugikan dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir bagi Indonesia. Salah satu tantangan terbesar adalah menciptakan manajemen bencana berdasarkan prinsip-prinsip good governance, yaitu mengadakan program rehabilitasi dan rekonstruksi. Selain itu, kearifran lokal juga perlu ikut dilibatkan dalam program tersebut, yaitu partisipasi masyarakat. Mengingat perumahan adalah sektor kerusakan terbesar dan perumahan adalah milik masyarakat, maka dicetuskan program rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan secara partisipatif melalui POKMAS.Penelitian ini dimaksudkan untuk mengeksplorasi bagaimana peran pemerintah dan proses partisipasi masyarakat korban gempa bumi dalam POKMAS. Penelitian ini dilakukan untuk kasus rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan secara partisipatif di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu POKMAS 27 Maguwohrjo dan POKMAS 3 Jetis. Pemilihan kedua wilayah tersebut akibat digunakannya mekanisme pemilihan sampel melalui teknik non-probability sampling, dengan metode purposive/judgemental sampling, sehingga menggunakan penilaian dari seorang pakar dalam memilih kasus-kasus dengan tujuan spesifik karena memiliki suatu keunikan yang secara khusus bersifat informatif. Metodologi penelitian ini menggunakan qualitative apllied research secara dekriptif dan deduktif. Langkah pertama adalah menyusun kerangka secara teoritis mengenai teori-teori yang terkait program rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan secara partisipatif. Setelah dilakukan pengumpulan data, maka perlu disusun kerangka analisis yang diperoleh dari elaborasi kerangka teoritis dan kriteria evaluasi program. Penelitian ini menyarankan 5 peran pemerintah dalam program tersebut, yaitu: (1) Penyusun berbagai kebijakan, peraturan, dan rencana yang mendorong partisipasi masyarakat; (2) Fasilitator berbagai informasi kepada masyarakat; (3) Penyedia dan penjamin sumber daya; (4) Pengawas pelaksanaan program; dan (5) Evaluator program. Selain itu Pemerintah menyerahkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan sepenuhnya kepada POKMAS sehingga rentang kekuasaan dan kewenangan ada pada POKMAS. Proses berunding dan musyawarah mufakat dijalani untuk mencapai kesepakatan bersama dengan dibantu Fasilitator. Temuan tersebut diharapkan menjadi stimulan bagi penelitian lebih lanjut; apakah program rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan secara partisipatif tersebut dapat dilaksanakan di daerah lain di Indonesia ataukah dikarenakan oleh faktor khusus dari program tersebut di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Diperlukan studi lanjutan mengenai faktor-faktor keberhasilan program dan perbandingan kasus-kasus lain.