Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan sebuah kerangka kerja yang dapat
digunakan oleh organisasi nirlaba dalam rangka kepatuhan terhadap Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Kerangka kerja ini didesain
sebagai panduan bagi organisasi dalam mengelola data pribadi dengan efektif.
Metodologi penelitian melibatkan tinjauan terhadap aturan yang berlaku pada Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2022. Berdasarkan tinjauan tersebut, sebuah kerangka kerja
pengendalian data pribadi dikembangkan dan disesuaikan dengan karakteristik unik
dari lembaga zakat sebagai studi kasus. Penelitian ini juga mencakup uji coba kerangka
kerja melalui serangkaian wawancara bersama organisasi nirlaba, dalam kasus ini
adalah lembaga zakat. Pengumpulan data akan dilakukan melalui wawancara dan
observasi proses bisnis organisasi. Hasil dari implementasi kerangka kerja akan
dievaluasi untuk mengidentifikasi keberhasilan dan tantangan yang dihadapi oleh
organisasi nirlaba. Pengembangan kerangka kerja ini juga mendapatkan inspirasi dari
kerangka kerja Information Security Management System, yaitu ISO 27001:2022.
Inspirasi tersebut didapat dari identifikasi kekuatan yang ada di dalam proses ISO
27001:2022. Selain kerangka kerja tersebut, dipilih salah satu kerangka kerja
pelindungan data pribadi yang bertujuan untuk mematuhi aturan EU-GDPR. Manfaat
dari penelitian ini adalah terdapat kontribusi pemahaman praktis berkaitan
implementasi pelindungan data pribadi bagi organisasi nirlaba. Kerangka kerja yang
dihasilkan diharapkan dapat menjadi panduan bagi organisasi nirlaba dalam
meningkatkan pelindungan data pribadi dan kepatuhan terhadap regulasi pelindungan
data pribadi.