digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Kelurahan Kedung Baruk wilayah administrasi lama, meliputi RW 01, 02, 03 dan 04 seluas 564,600 m2, di kecamatan Rungkut Surabaya Timur direncanakan untuk mengalami peremajaan kawasan melalui Program Penanganan Perumahan dan Permukiman Kumuh Melalui pembiayaan Kota. Kawasan peremajaan selanjutnya disebut sebagai kawasan rencana, terdiri dari kawasan permukiman seluas 250,700 m2 dan kawasan kosong seluas 313,900 m2. Kawasan studi sebagai kawasan rencana bagian sebelah Barat, dalam program peremajaan direncanakan untuk diterapkan Konsolidasi Tanah Rumah Susun. Kawasan studi mempunyai kondisi permukiman dengan kepadatan bangunan dan penduduk yang tinggi, dan mempunyai eksisting sarana prasarana yang minim. Sehingga kawasan yang terletak pada lokasi stategis tersebut rata-rata hanya mempunyai nilai ekonomi tanah rendah. Pembangunan rumah susun merupakan suatu alternatif untuk meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman penduduk dalam pemanfaatan tanah yang optimal. Konsep Konsolidasi Tanah Rumah Susun ditinjau dari kajian konsep memungkinkan terwujudnya rencana pembangunan rumah susun. Yaitu, dengan cara penerapan tahapan konsolidasi secara tidak penuh, dimana tahap pengembalian persil setelah pelaksanaan konsolidasi tidak perlu dilakukan. Pada tahap tersebut, dilakukan analisis kebutuhan ruang untuk rumah susun dari sisa tanah konsolidasi. Selanjutnya sisa tanah konsolidasi setelah dikurangi tanah untuk rumah susun, dan disebut sebagak tanah komersil, adalah merupakan tanah yang diperhitungkan sebagai cross subsidi bagi pemenuhan kebutuhan pembiayaan pembangunan rumah susun. Pada analiski Reduksi I dari pelaksanaan konsolidasi, tanah milik penduduk di kawasan studi diperhitungkan untuk memenuhi kebutuhan ruang dari Prasarana Bingkai dan Prasarana Lingkungan. Pada analisis Reduksi II, tanah milkk penduduk setelah dikurangi kebutuhan reduksi I, diperhitungkan untuk bisa membiayai pembangunan kedua prasarana. Dari hasil analisis Reduksi I dan II, ternyata sisa tanah konsolidasi dengan luas yang lebih kecil mempunyai harga tanah lebih besar dibanding harga tanah sebelum konsolidasi dengan luas tanah yang lebih besar. Dengan demkian, salah satu syarat kelayakan konsolkdasi dapat dipenuhi. Analisis penjualan tanah komersil menunjukkan nilai yang mampu untuk memenuhi kebutuhan biaya pembangunan rumah susun. Dengan demikian, ditinjau dari perhitungan biaya, program peremajaan melalui konsep Konsolidasi Tanah Rumah Susun dapat memenuhi kelayakan untuk diterapkan. Pelaksanaan konsolidasi memungkinkan pemilik tanah untuk tetap memiliki tanah dan bangunan rumah susun, sebagai akibat peningkatan kemampuan pemilik tanah untuk membiayai program peremajaan secara swadaya.