2000 TS PP ERWIN ADHI SETYADHI 1-BAB1.pdf
2000 TS PP ERWIN ADHI SETYADHI 1-BAB2.pdf
2000 TS PP ERWIN ADHI SETYADHI 1-BAB3.pdf
2000 TS PP ERWIN ADHI SETYADHI 1-BAB4a.pdf
2000 TS PP ERWIN ADHI SETYADHI 1-BAB4b.pdf
2000 TS PP ERWIN ADHI SETYADHI 1-BAB5.pdf
2000 TS PP ERWIN ADHI SETYADHI 1-COVER.pdf
2000 TS PP ERWIN ADHI SETYADHI 1-PUSTAKA.pdf
ABSTRAK:
Proses pelaksanaan pelelangan pengadaan jasa kontraktor proyek pemerintah masih dihadapi oleh banyak kendala. Kendala yang mucul seperti banyaknya peraturan yang dilanggar, sampai dengan sikap perorangan baik itu peserta lelang maupun panitia lelang yang cenderung menggunakan cara-cara yang tidak baik , menjadikan proses tender terkesan menjadi sekedar formalitas saja. Proses pelelangan yang pada awalnya bertujuan untuk menjamin timbulnya persaingan yang sehat dengan perlakuan dan persyaratan yang sama terhadap semua peserta penawar seolah-olah menjadi kurang berarti. Kondisi tersebut akan membuat kontraktor yang benar-benar profesional menjadi dirugikan, dan selain itu juga akan mengakibatkan kerugian bagi pemerintah karena produk atau bangunan yang dihasilkan menjadi kurang baik. Proses pengadaan jasa kontraktor bagi proyek-proyek pemerintah sebenarnya telah diatur dalam Keppres No.16 Tahun 1994 yaitu tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Meningkatnya kegiatan pembangunan fisik tanpa disertai dengan pembenahan baik itu dalam segi peraturan ,adanya pengawasan terhadap kinerja dan peningkatan kemampuan aparatur yang sepadan seperti yang terjadi beberapa masa yang lampau mengakibatkan sektor pembangunan fisik di Indonesia mengalami ketidaktertiban. Dan hal itu akan terus berlanjut tanpa adanya perubahan Oleh karena itu untuk mengantisipasi kemungkinan timbulnya kerugian bagi pemerintah perlu adanya evaluasi sejauh mana peraturan tender dalam proyek-proyek pemerintah tersebut dijalankan dan bagaimana antisipasi terhadap kendala-kendala tersebut.