Sesuai dengan Undang-Undang No.27/2007 junto UU No.1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun RZWP3K sesuai dengan kewenangan masing-masing. Dengan adanya UU di atas, provinsi seluruh Indonesia wajib untuk menyusun Peta RZWP3K dan menetapkannya menjadi perda. Perda tersebut, menjadi instrumen yang sangat penting, karena menjadi dasar izin lokasi dan izin pengelolaan untuk investasi kegiatan pembangunan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Peta RZWP3K memberikan kerangka kerja untuk mengidentifikasi dan memetakan berbagai jenis penggunaan lahan, aktivitas manusia, serta kawasan yang perlu dilindungi di wilayah pesisir. Peta ini memainkan peran penting dalam mengatur penggunaan lahan, mengelola sumber daya alam, dan menjaga keberlanjutan ekosistem di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Namun, peta RZWP3K yang saat ini berlaku di Bangka Belitung perlu di re-definisikan. Perubahan kondisi wilayah, tantangan lingkungan, dan kebutuhan pengelolaan yang lebih efektif mengharuskan adanya pembaruan dan pengembangan dalam perumusannya. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mere-definisikan peta rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Bangka Belitung yang mempertimbangkan 3 aspek penting yang terjadi antara lain perubahan garis pantai, tumpang tindih zonasi, dan berkurangnya wilayah konservasi terhadap spesies langka atau habitat penting. Penelitian ini akan menggunakan metode kualitatif dengan analisis studi kasus dan studi literatur untuk mere-definisikan peta RZWP3K yang lebih akurat, komprehensif, dan berkelanjutan khususnya di Provinsi Bangka Belitung. Hasilnya, ditemukan adanya pengaruh 3 aspek terhadap RZWP3K Bangka Belitung saat ini sehingga sangat penting untuk dilakukan re-definisi terhadap RZWP3K Bangka Belitung.