digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800








2023_TS_PP_RIZKI_MEGA_ANDRIANI_LAMPIRAN.pdf
EMBARGO  2026-06-21 

Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol merupakan kebijakan publik yang dikeluarkan oleh Pemerintah dibawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan wajib dijalankan oleh pengusaha jalan tol dalam upaya untuk memberikan kepastian pelayanan kepada pengguna jalan tol. Salah satu ruas yang dilakukan penelitian yaitu tol Bekasi–Cawang–Kampung Melayu (Becakayu). Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan sejauh mana implementasi kebijakan publik tentang SPM dan mengevaluasi pelaksanaan SPM jalan tol. Metodologi penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan teori analisis kebijakan yaitu penerapan kebijakan dan evaluasi kebijakan. Pengumpulan data primer meliputi observasi lapangan, penyebaran kuesioner, wawancara, dokumentasi, dan data sekunder berupa dokumen dan studi literatur. Penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi SPM jalan tol telah dilaksanakan cukup baik oleh pengusaha jalan tol Becakayu dengan mengerahkan sejumlah personal khusus yang mengendalikan bagian pengoperasian jalan tol untuk memenuhi substansi yang ada pada aturan SPM. Namun masih perlu meningkatkan pemenuhan setiap indikator yang ada pada SPM jalan tol guna memberikan pelayanan prima, hal ini dilihat dengan masih banyak temuan yang menghambat pengguna dalam berkendara seperti adanya keterlambatan dalam proses evakuasi atau pertolongan terhadap pengguna yang mengalami hambatan. Selanjutnya agar pengusaha jalan tol dapat selalu mengikuti dan menyesuaikan atas setiap perubahan kebijakan publik mengenai SPM jalan tol.