digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800


2022 TS PP Sena Andhika Samudra 1- Cover.pdf
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan

2022 TS PP Sena Andhika Samudra 1- Bab 1.pdf
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan

2022 TS PP Sena Andhika Samudra 1- Bab 2.pdf
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan

2022 TS PP Sena Andhika Samudra 1- Bab 3.pdf
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan

2022 TS PP Sena Andhika Samudra 1- Bab 4.pdf
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan

2022 TS PP Sena Andhika Samudra 1- Bab 5.pdf
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan

2022 TS PP Sena Andhika Samudra 1- Pustaka.pdf
Terbatas  Irwan Sofiyan
» Gedung UPT Perpustakaan

Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis sejauh mana konsep kadaster kelautan dapat digunakan untuk pemanfaatan ruang laut pada suatu wilayah pesisir Provinsi Lampung. Data yang dikumpulkan dari studi literatur Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, penelitian yang pernah dilakukan, serta sumber lainnya. Langkah-langkah pembahasan yang dilakukan yaitu menginventarisasi pemanfaatan ruang laut dan mengkaji zona dan sub-zona kawasan pemanfaatan ruang laut berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, mengidentifikasi izin lokasi dan izin pengelolaan berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Lampung Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Ruang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan mengkaji unsur kadaster kelautan berdasarkan penelitian yang pernah dilakukan maupun sumber lainnya. Berdasarkan pembahasan maka dapat disimpulkan pemanfaatan ruang laut di Provinsi Lampung terbagi atas Kawasan Pemanfaatan Umum, Kawasan Konservasi, Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT), Kawasan Strategis Nasional (KSN), serta Alur Laut. Surat izin lokasi serta surat izin pengelolaan berlaku pada Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi. Konsep Right sudah diterapkan dengan baik dengan terbitnya Surat Izin Lokasi dan Surat Izin Pengelolaan yang berisikan informasi mengenai identitas pelaku pemanfaatan ruang laut. Konsep Restriction di representasikan dalam bentuk spasial. Selain itu pelaku atas pemanfaatan ruang laut dapat mengacu pada Peta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk dapat memperhatikan keadaan disekitar kawasan yang akan digunakan sebagai lokasi kegiatan sehingga tidak terjadi konflik tumpang tindih kegiatan. Konsep Responsibility pada pemanfaatan ruang laut tidak melewati batas dari Laut Teritorial Indonesia serta terdapat beberapa instansi yang berperan sebagai penegak hukum.