Pandemi global COVID-19, wabah itu memicu situasi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Dampak besar ini tidak hanya pada kesehatan manusia, tetapi juga pada konsekuensi ekonomi. Bank berfungsi menyalurkan bantuan masyarakat dengan memberikan kredit kepada sektor rumah tangga dan korporasi. Di masa pandemi COVID-19, perbankan tidak dapat menjalankan fungsinya secara maksimal karena berdampak pada kegiatan ekonomi. Banyak penelitian telah dilakukan untuk menganalisis pengaruh COVID-19 terhadap sektor perbankan dan bank-bank dengan posisi permodalan yang lemah, profitabilitas yang rendah, dan kualitas portofolio kredit yang lebih buruk sensitif terhadap COVID-19. Makalah ini akan mengkaji pengaruh risiko kredit, kecukupan modal dan likuiditas terhadap profitabilitas dan penilaian saham kegiatan usaha bank umum 4 selama pandemi COVID-19.
Ruang lingkup dilakukan untuk mempersempit makalah, keterbatasan makalah ini adalah Bank Umum Kegiatan Usaha 4, bank yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, jangka waktu pada Q1 2016 – Q1 2022. Risiko kredit akan dievaluasi dalam makalah ini dengan menggunakan Non-Performing Loan (NPL) dan data penyisihan kerugian penurunan nilai (CKPN). Likuiditas, kecukupan modal dan profitabilitas akan dianalisis dalam makalah ini dengan menggunakan beberapa variabel kinerja keuangan seperti Loan to Deposit Ratio (LDR), Capital Adequacy Ratio (CAR), Return on Asset (ROA), Return on Equity (ROE). Valuasi saham akan dievaluasi dalam makalah ini dengan menggunakan Price to Book Value (PBV), Price Earnings Ratio (PER) dan Earning per Share (EPS). Semua data yang telah dikumpulkan dan dianalisis dengan menggunakan GSCA untuk mencari korelasi dari masing-masing faktor.
Guna membandingkan perbedaan kondisi, maka dilakukan dua kali pengujian untuk data yang telah terhimpun. Pengujian pertama dilakukan untuk data pada saat sebelum COVID-19, dengan nilai validasi FIT sebesar 66,7% dan AFIT sebesar 60,8%. Pengujian kedua dilakukan untuk data pada saat COVID-19, dengan nilai validasi FIT sebesar 78,3% dan AFIT sebesar 71,3%. Melalui pengujian GSCA ditemukan bahwa hasil yang sama pada sebelum COVID-19 dan saat COVID-19 yaitu korelasi anatara (1) risiko kredit terhadap profitabilitas, (2) kecukupan modal terhadap profitabilitas, (3) risiko kredit terhadap valuasi saham bank, (4) likuiditas terhadap valuasi saham bank, dan (5) kecukupan modal terhadap valuasi saham bank. Investor melihat indikator risiko kredit, likuiditas, dan kecukupan modal untuk menanamkan modalnya pada perbankan, meskipun ketiga indikator tersebut bukan sebagai acuan tetapi indikator tersebut mempengaruhi kepercayaan investor.
Hal yang menarik terdapat perbedaan pada korelasi likuiditas terhadap profitabilitas, pada sebelum COVID-19 menunjukkan negatif dan tidak signifikan dan saat COVID-19 menunjukkan positif signifikan, perbedaan terpengaruh oleh kebijakan restrukturisasi dari Otoritas Jasa Keuangan. Perbedaan juga ditemukan pada korelasi profitabilitas terhadap valuasi saham bank, dimana saat COVID-19 menunjukkan hasil negatif dan tidak signifikan. Penyebabnya saat COVID-19, investor menahan aktivitas penanaman modal karena ketidakpastian kondisi ekonomi.