digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Berdasarkan data dari Triple A, Indonesia menempati 30 besar dalam kepemilikan aset kripto pada tahun 2021, yang mana tercatat pemegang aset kripto di Indonesia pada tahun 2021 yaitu sebesar 7,4 juta orang yang telah meningkat sebesar 85 persen bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya [3], sehingga pada tahun tersebut, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai otoritas yang mengatur regulasi pada komoditas di Indonesia mengeluarkan 13 daftar bursa legal yang memiliki izin untuk beroperasi di Indonesia dan juga merilis setidaknya 229 aset kripto yang sah untuk diperdagangkan di Indonesia. Stablecoin salah satu jenis mata uang kripto yang berperan sangat besar dalam adaptasi mata uang kripto di Indonesia. Dengan mekanisme yang mengusahakan supaya nilai nya selalu stabil menawarkan referensi mata uang berteknologi blockchain namun tidak memiliki fluktuasi yang ekstrim supaya bisa digunakan sebagai alat tukar yang sah, dan juga membuat stablecoin dapat menjadi jembatan antara uang fiat dan mata uang kripto lainnya yang lebih fluktuatif. Dari fenomena diatas dan dengan datadata yang telah disampaikan menandakan bahwa masyarakat Indonesia memiliki ketertarikan dan potensi yang cukup tinggi pada perkembangan aset kripto, sehingga perlu diimbangi oleh peraturan dan regulasi yang memadai untuk mengatur dan mengawasi keberjalanan transaksi aset digital berupa kripto ini agar tetap sesuai dengan landasan peraturan undang-undang yang ada. Pada proyek tugas akhir ini dikembangkan sebuah Dashboard yang memuat aplikasi simulator berbasis multi-agen untuk menganalisis kestabilan stablecoin agar dapat membantu para stakeholder ekonomi untuk membuat keputusan dan regulasi dengan meninjau perilaku pasar Indonesia terhadap mekanismemekanisme tertentu pada stablecoin.