Berdasarkan data dari Triple A, Indonesia menempati 30 besar dalam kepemilikan
aset kripto pada tahun 2021, yang mana tercatat pemegang aset kripto di Indonesia
pada tahun 2021 yaitu sebesar 7,4 juta orang yang telah meningkat sebesar 85
persen bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya [3], sehingga pada tahun
tersebut, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai
otoritas yang mengatur regulasi pada komoditas di Indonesia mengeluarkan 13
daftar bursa legal yang memiliki izin untuk beroperasi di Indonesia dan juga merilis
setidaknya 229 aset kripto yang sah untuk diperdagangkan di Indonesia. Stablecoin
salah satu jenis mata uang kripto yang berperan sangat besar dalam adaptasi mata
uang kripto di Indonesia. Dengan mekanisme yang mengusahakan supaya nilai nya
selalu stabil menawarkan referensi mata uang berteknologi blockchain namun tidak
memiliki fluktuasi yang ekstrim supaya bisa digunakan sebagai alat tukar yang sah,
dan juga membuat stablecoin dapat menjadi jembatan antara uang fiat dan mata
uang kripto lainnya yang lebih fluktuatif. Dari fenomena diatas dan dengan datadata yang telah disampaikan menandakan bahwa masyarakat Indonesia memiliki
ketertarikan dan potensi yang cukup tinggi pada perkembangan aset kripto,
sehingga perlu diimbangi oleh peraturan dan regulasi yang memadai untuk
mengatur dan mengawasi keberjalanan transaksi aset digital berupa kripto ini agar
tetap sesuai dengan landasan peraturan undang-undang yang ada.
Pada proyek tugas akhir ini dikembangkan sebuah Dashboard yang memuat
aplikasi simulator berbasis multi-agen untuk menganalisis kestabilan stablecoin
agar dapat membantu para stakeholder ekonomi untuk membuat keputusan dan
regulasi dengan meninjau perilaku pasar Indonesia terhadap mekanismemekanisme tertentu pada stablecoin.