Tambang Pongkor merupakan salahsatu unit bisnis milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) dengan nama UBPE (Unit Bisnis Pertambangan Emas) Pongkor yang telah melakukan kegiatan penambangan dari tahun 1992. Tambang Pongkor ini terletak di Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Sesuai dengan Keputusan Bupati Bogor no 541.2/005/Kpts/ESDM/2010, tanggal 22 Juni 2010, tentang Penyesuaian KP (Kuasa Pertambangan) Eksploitasi menjadi IUP (Izin Usaha Pertambangan) OP (Operasi Produksi) atas nama PT ANTAM Tbk, tahun 2020 merupakan tahun terakhir untuk melakukan kegiatan penambangan, karena sesuai dengan keputusan bupati tersebut, masa berlaku IUP adalah sampai dengan tanggal 09 Maret 2021 dan tidak memungkinkan pada tahun 2021 untuk melakukan penambangan hanya dalam waktu 3 (tiga) bulan (Januari – Maret).
Secara korporasi, Tambang Pongkor adalah satu-satunya tambang emas yang dimiliki oleh PT ANTAM Tbk, sehingga di Tambang Pongkor ditutup dan memasuki pasca tambang, maka PT ANTAM Tbk tidak mempunyai lagi tambang emas. Di sisi lain, hasil akhir eksplorasi tahun 2019 dan tahun-tahun sebelumnya serta didukung oleh hasil aktual mine sample (sampel tambang), menunjukkan hasil yang sangat baik, hal tersebut ditunjukkan oleh hasil assay (analisa kadar emas) pada sampel-sampel bor inti dan mine sample yang masih diatas COG (cut off grade) untuk kadar terdilusinya, sehingga menimbulkan harapan bahwa pada elevasi dibawah kegiatan penambangan, masih terdapat suatu potensi sumberdaya mineral (resources) yang dapat dikonversi menjadi cadangan mineral (reserves).
Sehubungan dengan hal tersebut, penulis mengangkat langkah-langkah yang telah diterapkan untuk mengevaluasi data-data geologi, baik dari hasil eksplorasi maupun dari hasil penambangan untuk membuktikan adanya potensi sumberdaya mineral tersebut. Selain itu penulis juga mencoba untuk mengevaluasi proses perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat itu terkait dengan proses perpanjangan IUP OP. Analisa kuantitatif digunakan untuk mengestimasi potensi sumberdaya mineral, sedangkan analisa kualitatif digunakan untk mengevaluasi proses-proses perizinannya. Selanjutnya dari kedua hasil analisa tersebut, diperoleh suatu rekomendasi yang akhirnya dapat menjadi salahsatu pertimbangan untuk dilakukan proses perpanjangan IUP OP.