Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) No.
13 tahun 2020 yang bertujuan untuk mengurangi penggunaan High Speed Diesel
(HSD) dengan cara konversi ke Liquefied Natural Gas (LNG) sebagai bahan bakar
utama pembangkit listrik di Indonesia. Implementasi Kepmen 13 perlu
mempertimbangkan secara matang segi distribusi LNG karena lokasi pembangkit
listrik dan sumber LNG yang saling berjauhan dengan kondisi lokasi pembangkit
yang terpencil, alternatif moda transportasi distribusi LNG yang terbatas, dan 20%
dari biaya rata-rata rantai nilai LNG dialokasikan untuk kegiatan distribusi LNG.
Berdasarkan isu tersebut, akar permasalahan yang akan diselesaikan dari masalah
distribusi LNG Kepmen 13 yaitu belum adanya metode penjadwalan yang efektif
untuk distribusi LNG.
Penjadwalan distribusi LNG merupakan masalah yang kompleks karena perlu
mempertimbangkan banyak hal, seperti moda transportasi yang digunakan
(kapasitas kapal LNG yang sesuai), kapasitas sumber LNG, rute distribusi LNG,
dan jumlah kapal yang dibutuhkan. Oleh karena itu, model capacitated vehicle
routing problem (CVRP) digunakan sebagai model pada penelitian ini karena
model CVRP sesuai dengan karakteristik dari permasalahan yang ada.
Usulan solusi untuk menyelesaikan masalah penjadwalan distribusi LNG adalah
dengan membuat model penjadwalan distribusi LNG Kepmen 13 menggunakan
pendekatan klasterisasi, the assignment problem, dan model CVRP menggunakan
bahasa pemrograman Python.
Hasil uji coba dari model penjadwalan rute distribusi LNG menggunakan data
pembangkit listrik Kepmen 13 tahun 2020 ini menghasilkan 6 klaster pembangkit
listrik yang ditugaskan pada 6 sumber LNG (menggunakan 9 kapal LNG skala
kecil) dengan total jarak tempuh sebesar 35.753 km.