digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800








2021_TS_PP_MOCHAMAD_AKBAR_FEBY_TRI WIYANTOSASHA DAFUS.pdf?
Terbatas Open In Flip Book sarnya
» ITB

2021_TS_PP_MOCHAMAD_AKBAR_FEBY_TRI WIYANTOSASHA LAMPIRAN.pdf?
Terbatas Open In Flip Book sarnya
» ITB

2021_TS_PP_MOCHAMAD_AKBAR_FEBY_TRI WIYANTOSASHA JURNAL.pdf ]
Terbatas Open In Flip Book sarnya
» ITB

Pelimpahan wewenang pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) oleh pemerintah pusat menimbulkan permasalahan baru bagi pemerintah daerah, yaitu tingginya nilai tunggakan PBB-P2 yang tercermin dari nilai piutang PBB-P2. Padahal, pajak merupakan bentuk kontribusi wajib pajak yang dibayarkan ke negara sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan persepsi individu terhadap kepercayaan kepada pemerintah, kesadaran pajak dan kemudahan membayar pajak terhadap kepatuhan wajib pajak PBB-P2 di Kota Bandung. Kepatuhan wajib pajak berarti wajib pajak yang patuh membayar tagihan secara tepat waktu sehingga tidak memiliki tunggakan pajak. Penelitian ini menggunakan metode survei melalui kuesioner secara online dengan strategi convenience sampling. Data diolah secara kuantitatif menggunakan analisis regresi logistik melalui software Stata 16.0. Pengolahan data disajikan melalui beberapa model regresi secara parsial dan simultan. Lebih lanjut, ditambahkan juga variabel lainnya yang diduga mempengaruhi variabel dependen berupa variabel instrinsik dan ekstrinsik. Hasilnya adalah terdapat perbedaan karakteristik responden berdasarkan tingkat kepatuhan membayar pajak, persepsi terhadap kepercayaan kepada pemerintah, kesadaran pajak, dan kemudahan pembayaran. Tidak ada perubahan signifikansi yang berarti ketika variabel intrinsik dan ekstrinsik dimasukkan dalam model penelitian. Signifikannya variabel Kemudahan Pembayaran di setiap model regresi logistik menunjukkan bahwa keragaman fasilitas pembayaran yang telah disediakan Pemerintah Kota Bandung dapat memberikan kemudahan bagi responden dalam membayar tagihan PBB-P2.