Abstrak :
Dalam proyek konstruksi terdapat dua pihak utama yang terlibat, kontraktor dan owner, masing-masing mempunyai tujuan/interest yang berbeda dalam proyek. Tercapainya tujuan tersebut dipengaruhi oleh risiko yang muncul dalam pelaksanaan proyek. Asuransi CAR sebagal salah satu bentuk penanganan risiko ditawarkan oleh perusahaan asuransi dalam bentuk paket yang juga termasuk di dalamnya risiko tanggung jawab owner, sehingga apabila kontraktor mengambil asuransi CAR berarti kontraktor juga membayar untuk risiko yang seharusnya merupakan tanggung jawab owner. Untuk itu diperlukan risk sharing dalam bentuk premium sharing.
Penelitian ini bertujuan mengembangkan model manajemen risiko untuk pengadaan asuransi Contractor's All Risk (CAR) yang pada dasarnya merupakan integrasi model alokasi risiko berimbang, bentuk-bentuk penanganan risiko dan model cakupan risiko asuransl CAR. Dengan kata lain tujuan dari model ini adalah untuk menetapkan besarnya premium sharing dari kedua belah pihak yang terlibat pada saat pengadaan asuransi.
Model alokasi risiko berimbang (yang dikembangkan berdasarkan Condition of Contract FIDIC, prinsip alokasi risiko dan dari survei industri) terdiri dari 14 buah risiko owner, 12 risiko bersama dan 66 riisko kontraktor. Integrasi model alokasi risiko berimbang pada model cakupan risiko menghasilkan premium sharing owner 22% untuk cakupan risiko jaminan pokok dan tambahan, dan 18% untuk cakupan risiko jaminan pokok untuk model asuransi CAR Munich Re. Sedangkan untuk model yang telah dikembangkan oleh Usman (1999) besarnya premium sharing owner adalah sebesar 31% untuk cakupan risiko jaminan pokok dan tambahan, 40% untuk cakupan risiko jaminan pokok Baja. Perbedaan besarnya premium sharing dari kedua model ini lebih disebabkan oleh jumlah dan tape risiko yang berbeda dari kedua macam cakupan.
Hasii temuan dari penelitian ini dapat dipakal oleh kedua belah pihak (owner & kontraktor) untuk menetapkan besamya liability dari masingmasing pihak dalam pengadaan asuransi CAR.