Intensitas bangunan pada dasarnya merupakan instrumen pengendalian kepadatan
suatu lokasi. Intensitas bangunan ditentukan dengan mempertimbangkan jenis
guna lahan, harga lahan, faktor ekonomi dan daya dukung infrastruktur.
Pertimbangan tentang daya dukung infrastruktur seringkali kurang diprioritaskan
dalam penentuan intensitas bangunan. Intensitas bangunan yang tinggi akan
meningkatkan bangkitan dan tarikan perjalanan, yang menuntut kapasitas jalan
yang sesuai untuk menunjang pergerakan yang ada. Intensitas bangunan yang
tinggi juga menuntut ketersediaan air bersih yang cukup. Namun kapasitas jalan
dan air bersih terbatas, sehingga hanya dapat melayani kebutuhan dalam jumlah
tertentu. Kawasan B on B Kota Manado merupakan pusat perdagangan dan jasa
Kota Manado yang berlokasi dipesisir pantai dimana bagian barat lokasi ini
berada pada tanah reklamasi. Kondisi ini membuat sulitnya penambahan kapasitas
jalan melalui pelebaran jalan karena lahan yang terbatas dan air tanah yang payau
menyebabkan sumber air utama berasal dari PT. Air Manado. Kota Manado juga
belum memiliki aturan legal terkait penentuan intensitas bangunan. Demikian
maka perlu untuk menetapkan intensitas bangunan di Kawasan B on B Kota
Manado berdasarkan kapasitas jalan dan penyediaan air bersih.
Penelitian ini merupakan penelitian preskriptif dengan pendekatan supply
demand dan metode kuantitatif merupakan metode penelitian yang digunakan.
Penelitian ini merumuskan model perhitungan intensitas bangunan maksimum
dengan kapasitas jalan dan penyediaan air bersih sebagai batasannya. Model
disusun berdasarkan hubungan antara intensitas bangunan dengan kapasitas jalan
dan penyediaan air bersih. Volume maksimum yang dapat ditampung oleh jalan
dibandingkan dengan jumlah bangkitan dan tarikan pergerakan per satuan setiap
guna lahan untuk memperoleh nilai intensitas bangunan maksimum berdasarkan
kapasitas jalan. Berdasarkan penyediaan air bersih akan membanding volume
ketersediaan air bersih dengan standar kebutuhan air non-domestik untuk
memperoleh nilai intensitas bangunan maksimum.
Berdasarkan hasil analisis diperoleh beberapa temuan dalam penelitian ini.
Tingkat layanan Jalan Piere Tendean berada pada kategori F dimana nilai VCR
adalah 0.64 dan kecepatan kendaraan adalah 13.8 km/jam. Volume air yangii
dialirkan ke Kawasan B on B Kota Manado berdasarkan volume produksi air
adalah 4.466.372,5 liter/hari. Perhitungan intensitas bangunan dilakukan dengan
mempertimbangkan guna lahan sesuai RTRW Kota Manado 2014-2034 dan
proporsi guna lahan eksisting. Hasil perhitungan yang digunakan adalah nilai
intensitas bangunan dengan guna lahan sesuai RTRW Kota Manado 2014-2034,
karena dipandang lebih relevan untuk dijadikan rujukan. Berdasarkan hasil
perhitungan koefisien lantai bangunan (KLB) maksimum berdasarkan kapasitas
jalan pada segmen 1 0.96 segmen 2 0.98, segmen 3 0.92 dan segmen 4 1.25.
Berdasarkan penyediaan air bersih KLB maksimum pada segmen 1 8.44, segmen
2 7.15 segmen 3 3.66 dan segmen 4 6.75. Dari hasil tersebut KLB yang ditetapkan
sebagai KLB maksimum adalah KLB berdasarkan kapasitas jalan karena memiliki
nilai yang lebih kecil dibandingkan intensitas bangunan berdasarkan penyediaan
air bersih.
KLB maksimum yang ditentukan tidak dapat diterapkan karena nilai KLB
eksisting telah melebihi KLB Maksimum. Nilai KLB eksisting adalah segmen 1
0.95, segmen 2.16, segmen 3 1.28 dan segmen 4 1.76. berdasarkan hasil tersebut
direkomendasikan bahwa Pemerintah Kota Manado perlu untuk mengoptimalkan
kapasitas jalan dengan melakukan pengalihan jalur, dan menyediakan tempat
parkir untuk menghindari parking on street, mengurangi volume kendaraan
dengan menyediakan angkutan massal serta pemerintah perlu membuat pedoman
penentuan intensitas bangunan di Kota Manado. Pengoptimalan kapasitas jalan
dan penurunan volume kendaraan dilakukan agar kapasitas jalan dapat menunjang
kegiatan dengan intensitas bangunan yang ada saat ini.