Pemerintah Indonesia gencar menerapkan skema Kerjasama Pemerintah dengan
Badan Usaha (KPBU) sebagai alternatif pembiayaan infrastruktur. Dari berbagai
jenis infrastruktur yang akan dikerjasamakan dengan skema KPBU, akses
pelayanan air minum termasuk sasaran pokok pembangunan nasional yang
memiliki target pencapaian tertinggi untuk tahun 2019 yaitu sebesar 100%. Untuk
mencapai hal tersebut, terdapat proyek penyediaan air minum dengan skema
KPBU meliputi SPAM Bandar Lampung, SPAM Umbulan, SPAM Semarang Barat,
SPAM Regional Jatiluhur, SPAM Jatigede dan SPAM Regional Mamminasata.
Tata kelola proyek SPAM Regional yang kompleks dibandingkan proyek SPAM
Regional lainnya berpotensi menghadapi berbagai kendala yang akan
berpengaruh terhadap pelaksanaan proyek, mengingat bahwa instrumen tata
kelola serta kaitannya dengan hubungan jejaring dipandang sebagai elemen untuk
mewujudkan skema KPBU dalam penyediaan infrastruktur. Pelaksanaan proyek
KPBU juga berkaitan dengan sejumlah aspek peraturan multi-level. Penelitian ini
pada dasarnya merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan analisis isi
dan Social Network Analysis (SNA). Proyek KPBU atas prakarsa badan usaha
(unsolicited) pada SPAM Regional Jatiluhur tahap I, mengalami kemunduran
realisasi dan terhenti pada kegiatan persiapan proses pelelangan BUP sehingga
proyek tersebut belum mencapai financial close. Celah peraturan terkait KPBU,
beberapa risiko yang belum termitigasi dengan baik, pengambilan keputusan yang
lambat, peran pemerintah daerah dan offtaker yang lemah dalam jejaring aktor,
persoalan penentuan PJPK, pemetaan konflik kepemilikan dan ketidakpercayaan
aktor terhadap kompetensi PJPK merupakan persoalan tata kelola pelaksanaan
proyek KPBU SPAM Regional Jatluhur I. Dalam rangka percepatan pelaksanaan
proyek, maka dirumuskan strategi optimalisasi tata kelola multi-level pada
pelaksanaan proyek tersebut melalui revisi peraturan terkait KPBU, penentuan
PJPK baru, penguatan peran aktor dalam koordinasi dan pengambilan keputusan,
mitigasi risiko serta manajemen konflik laten.