Sebagai negara dengan garis pantai yang luas, Indonesia memiliki potensi besar sebagai produsen
garam di pasar Internasional. Akan tetapi, banyak garam yang diproduksi oleh produsen garam
rumahan di Indonesia tidak memenuhi standar kualitas garam konsumsi maupun garam derajat
farmasi berkualitas tinggi. Penelitian ini dilakukan untuk menentukan metode yang tepat untuk
membuat kandidat garam NaCl derajat farmasi yang memenuhi persyaratan. Garam lokal krosok
dimurnikan melalui proses penyaringan, penambahan adsorben dan bahan pengendap pengotor,
dan rekristalisasi. Karbon aktif dan Na2CO3 digunakan sebagai adsorben dan pengendap pengotor,
sedangkan NaOH atau HCl digunakan untuk menyesuaikan pH garam. Garam yang telah
dimurnikan dan direkristalisasi diuji spesifikasinya sesuai dengan pengujian yang tercantum pada
Farmakope Indonesia edisi 5. Hasil pengujian menunjukkan bahwa kandidat garam NaCl derajat
farmasi telah memenuhi persyaratan batas cemaran logam kalsium, magnesium, besi, logam
berat, dan senyawa organik mudah menguap dengan konsentrasi 0,91, 20,39, 0,45, kurang dari 5,
dan kurang dari 50 bpj, serta tidak teridentifikasi adanya cemaran barium, besi (II) sianida, iodida
dan bromida. Akan tetapi garam hasil pemurnian tidak memenuhi persyaratan pH larutan,
cemaran sulfat dan aluminium yaitu lebih dari 7, lebih dari 150 dan 4,05 bpj. Berdasarkan hasil
yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa garam hasil pemurnian belum memenuhi syarat garam
derajat farmasi sehingga diperlukan pemurnian lebih lanjut terhadap garam hasil pemurnian.