Abstrak_B_Ing_DEFIAH_157140121.pdf
Terbatas Asep Kusmana
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
Terbatas Asep Kusmana
» Gedung UPT Perpustakaan
» ITB
Pengolahan lindi di TPA Kopiluhur tidak memenuhi baku mutu lindi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 59 Tahun 2016. Pengolahan lindi dilakukan pada kolam stabilisasi dengan debit 50,40 m3/hari. Hal ini membuat overlap pada bulan-bulan basah, sedangkan pada bulan kering kolam stabilisasi tidak terisi oleh leachate dan terhambatnya pertumbuhan mikroorganisme untuk proses hidrolisis, acidogenesis, dan metanogenesis. Sejauh ini air buangan dari outlet kolam stabilisasi TPA Kopiluhur langsung dibuang ke Sungai Kalilunyu sedangkan pemantauan air lindi tidak dilakukan secara rutin karena TPA Kopiluhur tidak dilengkapi dengan sumur pantau dan analisa laboratorium. Resirkulasi lindi tidak tersedia untuk menanggulangi terjadinya overload lindi yang tertampung di kolam stabilisasi. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah 2011-2031 merencanakan TPA Kopiluhur menjadi sistem lahan urug terkendali dengan mengedapankan penyediaan infrastruktur penunjang dan proteksi terhadap lingkungan seperti tanah penutup, resirkulasi lindi, pengolah lindi, drainase, pengumpul lindi dan kolam penampung lindi. TPA Kopiluhur membutuhkan perancangan ulang sistem instalasi pengolahan lindi dengan optimalisasi instalasi pengolahan lindi dan ditambahkan sistem resirkulasi, disertai dengan optimasi sistem drainase, tanah penutup dan sumur pantau.