Amandemen keempat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945
telah mereformasi sistem ketatanegaraan Indonesia dengan mengubah fungsi
lembaga-lembaga tinggi Negara. Meskipun pembagian kekuasaan lembaga
legislatif, eksekutif, dan yudikatif (Trias Politica) disertai mekanisme check and
balances, tetapi situasi politik Indonesia saat ini menjadi lebih legislative heavy.
Dengan kekuasaan yang begitu besar berada pada tangan lembaga legislatif yakni
DPR RI, dikhawatirkan pelaksanaan ketiga fungsi DPR RI yaitu legislasi,
pengawasan dan anggaran, akan dijalankan secara sewenang-wenang, dan rentan
untuk terjadinya penyimpangan yang melampui batas kekuasaanya. Penelitian ini
bertujuan untuk untuk memahami dan menganalisis, serta membuat bentuk dan
pola proses pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI terkait sistem ketatanegaraan
Indonesia.
Untuk mencapai ini, dilakukan pendekatan kualitatif dengan melakukan
penelusuran (tracing) aktor (pengguna) dan jaringan yang saling terhubung pada
setiap proses pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI, dengan menggunakan alat
bantu Actor Network Theory (ANT). Dilakukan pula, tinjauan literatur untuk
memahami bagaimana sistem ketatanegaran di Indonesia terbentuk dan
mengalami perubahan. Dikemukakan sistem Trias Politica dengan mekanisme
check and balances dalam kegiatan bernegara.
Hasil dari penelitian ini terdapat dua bentukan isu dalam proses pelaksanaan
fungsi pengawasan DPR RI; (1) suatu isu bisa masuk dalam agenda utama fungsi
pengawasan pada alat kelengkapan DPR RI, jika bentukan isu tersebut berasal
dari jejaring yang kuat; (2) suatu agenda fungsi pengawasan akan terus menerus
menjadi agenda fungsi pengawasan DPR RI, jika jejaring agenda tersebut terusmenerus
dibentuk oleh para aktor yang berpengaruh. Temuan lain adalah terdapat
dua pola, dalam proses pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI; (1) pola
menggunakan undang-undang sebagai acuan untuk melakukan pengawasan; (2)
pola menggunakan aspirasi rakyat sebagai acuan untuk melakukan pengawasan.
Kesimpulan penelitian ini adalah sebagian besar anggota DPR RI belum tepat
dalam menerjemahkan hak konstitusinya, ini menyebabkan penggunaan bentuk
dan pola dalam fungsi pengawasan untuk menjalankan konsep check and balances
antar lembaga negara, rentan untuk melampui batas kekuasaanya, sehingga sistem
pembagian kekuasaan dikhawatirkan berubah menjadi pencarian kekuasaan.