digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

2018 TESIS PP Reza Wahyudi.pdf
PUBLIC Garnida Hikmah Kusumawardana

Pengelolaan TPA Batu Layang merupakan suatu permasalahan yang terjadi di Kota Pontianak. Seiring dengan perkembangan Kota Pontianak dengan tingkat pertambahan penduduk diperkirakan sebesar 1,123 % per tahun jumlah penduduk pada tahun 2016 sebesar 653.030 jiwa maka timbunan sampah yang diterima berdasarkan kapasitas pengangkutan sampah yang masuk di TPA sebesar 335 ton/hari dari jumlah produksi sampah 431 ton/hari. Berdasarkan hasil survey lapangan, persentase cakupan layanan persampahan yaitu 70,04 % dari jumlah penduduk Kota Pontianak. Pengolahan disposal sampah yang belum maksimal menimbulkan berbagai dampak negatif pada lingkungan sekitar seperti pencemaran air, pencemaran tanah, pencemaran udara dan berkembangnya vektor penyakit. Hasil pengujian laboratorium terkait kualitas BOD lindi TPA Batu Layang yaitu 818,30 mg/l dan kualitas COD lindi mencapai 1.259 mg/l, kedua indikator tersebut sudah melewati ambang batas maksimal. Untuk membatasi pemanfaatan ruang sekitar kawasan TPA, maka diperlukan penataan kawasan sekitar sekitar TPA dengan tujuan untuk menetapkan kegiatan dan penggunaan lahan sekitar kawasan TPA. Oleh Karena itu perlu dilakukan penelitian agar TPA Batu Layang dapat beroperasi sesuai dengan peraturan dalam pengelolaan TPA dan kesesuaian dalam penataan ruang disekitar kawasan TPA serta menjadikan TPA Batu Layang menjadi TPA yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Tahap pertama dalam penelitian ini melakukan evaluasi TPA untuk melihat resiko yang ditimbulkan dari adanya aktivitas TPA tersebut. Analisis TPA menggunakan metode penilaian 27 atribut dalam Asian Regional Research Program On Enviromental Technology (ARRPET), evaluasi tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi eksisting TPA, hasil dari evaluasi berupa akumulasi mendapat nilai 566,75. Hasil dari evaluasi menyatakan bahwa TPA Batu Layang memiliki potensi bahaya sedang serta direkomendasikan untuk rehabilitasi segera dan menjadikan TPA yang berkelanjutan. Berdasarkan analisa kesesuaian pola ruang pada RTRW dengan PERMEN PU Nomor 19 Tahun 2012 terdapat tidak kesesuaian oleh karena itu berdasarkan aturan tersebut, daerah sekitar TPA dengan radius 500 meter semestinya digunakan antara lain industri daur ulang, ruang terbuka hijau dan hutan rakyat.