Secara komprehensif dan lintas sektor pipa dan kabel bawah laut di Indonesia menunjukkan tata ruang laut tidak teratur. Peraturan yang tidak seragam dalam penentuan kebijakan dapat menyebabkan permasalahan pada saat kerekayasaan serta keselamatan pelayaran terkait penataan pipa dan kabel bawah laut. Pada penelitian ini akan dibahas aspek legal, teknis dan kelembagaan untuk pemecahan masalah penataan pipa dan kabel bawah laut. Analisis aspek legal mengacu pada Undang-Undang yang berlaku di Indonesia dan peraturan internasional berdasarkan konvensi-konvensi internasional. Analisis aspek teknis ditinjau dari keilmuan hidrografi mencakup kedalaman, arus, gelombang, pasang surut, topografi dasar laut, penentuan posisi di laut, dan keberadaan patahan aktif. Ditinjau dari keilmuan oseanografi mencakup sedimen, angin, material bawah laut serta jenis pipa dan kabel bawah laut. Analisis aspek kelembagaan mencakup kementerian kelautan dan perikanan, kementerian perhubungan, kementerian kemaritiman, kementerian pekerjaan umum, kementerian lingkungan hidup, dan badan usaha milik negara. Hasil dari penelitian ini menunjukkan aspek teknis, aspek legal dan aspek kelembagaan belum diaplikasikan sepenuhnya. Untuk itu diperlukan lembaga khusus sebagai pengatur, pengawas dan penanggungjawab terkait penataan pipa dan kabel bawah laut di Indonesia.