digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

2004 YUSMANADI
PUBLIC Alice Diniarti

Berdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun 1977 tentang Irigasi, ada dua pengelola jaringan irigasi yaitu pemerintah dan masyarakat petani. Pemerintah adalah hal ini adalah Dinas Pengairan, Dinas Pertanian dan Kornisi Irigasi Kabupaten, bertugas mengelola Jaringan Irigasi Utama yang terdiri dari Jaringan Irigasi Primer dan Sekunder. Masyarakat petani dalam wadah P3A/ Gabungan P3A bertugas mengelola Jaringan Irigasi di tingkat Usaha Tani atau Tersier. Sementara pengelolaan jaringan irigasi yang melintas antar kabupaten/ kota dilaksanakan oleh pemerintah propinsi. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, globalisasi dan tuntutan masyarakat atas transparansi suatu kegiatan pengelolaan - tidak terkecuali pengelolaan suatu jaringan irigasi — maka pemerintah menyambut hal ini dengan mengesahkan Inpres No. 3 tahun 1999 tentang PKPI ( Pembaharuan Kebijaksanaan Pengelolaan Irigasi). Salah satu tujuan PKPI adalah PPI (Penyerahan Pengelolaan Irigasi) dari pemerintah kepada masyarakat petani P3A/ Gabungan P3A. PPI sendiri bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan irigasi, terwujudnya sistem irigasi yang berkelanjutan, pemberdayaan P3A/ Gabungan P3A, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani. Berkaitan dengan disahkannya Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Otonomi Daerah - untuk mewadahi pengelolaan suatu jaringan irigasi lintas kabupaten/ kota — maka Menteri Dalam Negeri mengesahkan Keputusan Menteri No. 22 tahun 2003 tentang Pedoman Pengaturan Wewenang, Tugas dan Tanggungjawab Lembaga Pengelola Irigasi Propinsi dan Kabupaten/ Kota. Dalam Keputusan Menteri ini, pemerintah daerah kabupaten dimungkinkan untuk melakukan Kerjasama Pengelolaan (KSP) suatu jaringan irigasi lintas kabupaten/ kota. Daerah Irigasi Cipamingkis dengan luas total 5.200 Ha terletak di kabupaten Bogor dan kabupaten Bekasi. Bendung Cipamingkis dan areal irigasi dengan luas 1.400 Ha di bagian hulu terletak di kabupaten Bogor. Areal irigasi dengan luas 3.800 Ha di bagian hilir terletak di kabupaten Bekasi. Dengan kondisi ini, maka dalam rangka otonomi daerah diperlukan suatu kerjasama pengelolaan ( KSP) daerah irigasi Cipamingkis antara kabupaten Bogor dengan kabupaten Bekasi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri No.22 tahun 2003. Dalam rangka PPI, maka pemerintah melakukan transfer teknologi dan manajemen pengelolaan jaringan irigasi kepada masyarakat petani P3A/ Gabungan P3A. Kegiatan ini berupa pemberdayaan P3A/ Gabungan P3A melalui pendampingan kegiatan PPKP (Pemahaman Partisipatif Kondisi Perdesaan), kegiatan PSETK (Profil Sosio Ekonomi Teknis dan Kelembagaan). Karena kegiatan-kegiatan yang mendahului PPI ini belum pernah dilaksanakan di daerah irigasi Cipamingkis, akibatnya P3A/ Gabungan P3A daerah irigasi Cipamingkis belum siap untuk PPI. Untuk mengatasi hal ini, maka perlu dilaksanakan KSP antara P3A/ Gabungan P3A dengan pemerintah - Dinas Pengairan, Dinas Pertanian, Komisi Irigasi Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi - sebagai jembatan sebelum PPI benar-benar dilaksanakan