Hilangnya batas bidang tanah merupakan salah satu hal yang dapat menghilangkan kepastian hukum terhadap objek hak atas tanah. Pencarian kembali (retracement) dan rekonstruksi batas bidang tanah perlu dilakukan guna mendapatkan kembali kepastian hukum terhadap objek hak atas tanah tersebut. Penerapan metode survei pemetaan dalam pencarian kembali dan rekonstruksi batas bidang tanah dilakukan dengan melakukan wawancara kepada narasumber, yaitu pemilik bidang tanah, Kepala Dusun Cipanjalu, dan penggarap serta mengumpulkan data terkait identitas bidang tanah, yaitu sertipikat hak milik, gambar ukur, dan peta site-plan Desa Melati Wangi dan Cipanjalu terlebih dahulu. Selanjutnya, rekonstruksi batas bidang tanah dilakukan dengan menggunakan kombinasi dari metode penentuan posisi secara ekstra-terestris dengan menggunakan teknologi Global Positioning System (GPS)/Global Navigation Satellite System (GNSS) dan penentuan posisi terestris menggunakan metode polar. Pencarian kembali dan rekonstruksi terhadap batas-batas sebuah bidang tanah menghasilkan persil yang memiliki perbedaan letak, batas, dan luas.