digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Berdasarkan pemanfaatanya, daerah perairan di Indonesia dapat dibagi kedalam 12 objek ruang perairan, salah satunya adalah konservasi. Untuk dapat mengatur objek ruang perairan agar tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan, diperlukan informasi data spasial terkait objek ruang perairan di Indonesia. Diperlukan prosedur teknis pengukuran dan perpetaan kawasan konservasi perairan untuk menyediakan data spasial terkait kawasan konservasi perairan. Penelitian ini dimulai dengan studi literatur untuk memahami definisi, fungsi, dan dasar hukum kawasan konservasi perairan. Berdasarkan studi literatur tersebut, dapat ditentukan objek, zona, dan lingkungan perairan dari kawasan konservasi perairan. Dari hasil pengukuran tersebut, dilakukan proses perpetaan untuk mendapatkan peta dan visualisasi 3D dari kawasan konservasi perairan. Kemudian dilakukan analisis untuk menentukan prosedur teknis dan perpetaan untuk kawasan konservasi perairan. Prosedur teknis pengukuran dan perpetaan untuk kawasan konservasi perairan secara umum terbagi atas persiapan dan perencanaan, prosedur teknis pengukuran, dan prosedur perpetaan. Prosedur teknis pengukuran terdiri dari pembuatan titik kontrol, pengamatan pasut, pengikatan titik pasut, pengukuran garis pantai dan pulau-pulau di dalam kawasan konservasi perairan, dan pengukuran kedalaman. Perpetaan dilakukan dengan elipsoid referensi yang digunakan adalah WGS (World Geodetic System) 84, sistem proyeksi yang digunakan adalah Mercator, dan skala yang digunakan minimal 1:250.000.