Penelitian ini difokuskan dengan meneliti kasus-kasus pemalsuan pada karya seni lukis sebagai studi kasus, karena bidang inilah yang lebih banyak mengalarninya. Selanjutnya penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui keadaan dunia seni lukis saat ini di Indonesia terutama mengungkap sebab-sebab dan motivasi terjadinya pemalsuan karya lukis yang semakin marak dan sukar untuk diselidiki pelakunya serta dicari jalan keluarnya yang dihubungkan dengan Undang-undang Hak Cipta tahun 1997 yang masih berlaku saat ini sebelum rancangan Undang-undang yang baru selesai.
Yang menjadi subyek dari penelitian ini adalah para seniman yang karyanya banyak dipalsu, baik seniman akademik maupun otodidak, galeri seni dan kuratornya serta seniman jalanan di Bandung dan Jakarta.
Untuk memperolch data-data, dilakukan metoda deskriptif dengan cara studi kasus pada seni lukis, dengan riset kuantitatif dan kualitatif agar hasilnya sating mendukung. Dalam hal ini dilaksanakan wawancara dengan seniman dari kalangan akademik dan otodidak, ke galeri, art shop, dan pasar seni di Jakarta dan Bandung. Menyebarkan kuesioner di kalangan akademisi dan otodidak untuk mengetahui bagaimana tanggapan mereka terhadap kasus-kasus pemalsuan karya lukis serta penyelesaiannya selama ini serta pemahaman mereka terhadap Undang-undang Hak Cipta.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya pemalsuan lukisan antara lain disebabkan oleh :
1. Berubahnya paradigma berpikir masyarakat terhadap seni yang dianggap sebagai benda komoditi saja, sama seperti barang yang lain.
2. Infrastruktur masyarakat seni lemah dalam berbagai bidang, terutama di bidang pemahaman Undang-undang Hak Cipta (UUHC).
3. Sikap masyarakat seni berbasis tradisi berbeda dengan masyarakat seni modern dalam mengartikan penjiplakan sebuah karya.
Oleh karena itu parameter pemalsuan karya berdasarkan UUHC, nampaknya dirancang tanpa mempertimbangkan sikap budaya tradisi. Maka hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan pada masyarakat seni an lembaga terkait agar mengetahui betapa parahnya dunia seni lukis kita akibat per,ialsuan karya yang merajalela. Selain itu mudah-mudahan menjadi masukan pula bagi institusi terkait untuk mempertimbangkan isi rancangan UUHC agar sesuai dengan budaya berkesenian masyarakat Indonesia, baik yang berbasis seni tradisi maupun modern.
Selanjutnya pemerintah diharapkan segera memasyarakatkan UUHC kepada segenap lapisan masyarakat seni agar mereka paham dan peduli terhadap tegaknya UUHC sebagai tanggung jawab kita terhadap persetujuan pelaksanaan TRIPS di Indonesia.