Indonesia berbatasan darat dan laut dengan Timor Leste. Sampai saat ini perundingan antara RI (Republik Indonesia) dan RDTL (Republik Demokratik Timor Leste) belum sampai pada batas lautnya. Penulisan Tugas Akhir ini menitikberatkan pada penetapan garis batas laut teritorial Provinsi Oekusi, Timor Leste. Metodologi yang digunakan dalan menentukan garis batas wilayah Laut Teritorial Enklave Oekusi Timor Leste dimulai dari identifikasi penggunaan garis pangkal kedua Negara. Indonesia sebagai Negara Kepulauan dapat menggunakan garis pangkal lurus, sedangkan Oekusi Timor Leste hanya garis pangkal normal. Prinsip yang digunakan dalam penarikan garis tengah adalah prinsip ekuidistan konsep lingkaran antara Baseline Indonesia dengan Basepoint Oekusi Timor Leste. Hasil yang didapat dari penulisan Tugas Akhir ini adalah koordinat-koordinat titik pembentuk garis batas laut teritorial antara Indonesia dan Oekusi – Timor Leste di Laut Sawu.