digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Indonesia merupakan negara maritim terluas di dunia dengan keanekaragaman etnis terbesar di dunia. Oleh karena itu, sistem penguasaan laut adat perlu diidentifikasi sebagai masukan dalam pengelolaan kadaster kelautan di Indonesia. Identifikasi dilakukan di wilayah Haruku dengan berdasarkan pada 3 aspek, yaitu: aspek wilayah, aspek unit sosial pemegang hak, dan aspek legal beserta pelaksanaannya. Analisis penelitian ini dilakukan dengan membandingkan antara sistem penguasaan laut adat Haruku dan sistem penguasaan laut nasional. Kesimpulannya, bahwa pada aspek wilayah Haruku memiliki wilayah dengan penentuan batas tertentu. Pada aspek unit sosial pemegang hak, hak pengelolaan hanya warga dimiliki oleh Haruku. Sedangkan untuk aspek legal beserta pelaksanaannya, Haruku memiliki aturan adat dan badan Kewang yang menjaga jalannya peraturan adat tersebut.