digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Negara Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang memiliki wilayah pesisir dan laut mencapai dua pertiga dari wilayah Indonesia secara keseluruhan dengan segala kekayaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya. Dalam mengelola sumber daya tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan wilayah yurisdiksinya, diperlukan informasi geospasial tematik.Informasi geospasial tematik merupakan informasi geospasial dengan tema tertentu yang sangat beragam, baik yang terdapat pada instansi pemerintah ataupun pada instansi pemerintah daerah. Manfaat informasi geospasial tematik di bidang kelautan dapat digunakan untuk kebutuhan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat di wilayah perairan Indonesia. Untuk itu dilakukan kajian aspek teknis berupa identifikasi dan inventarisasi terhadap UU No. 4 tahun 2011 terkait informasi geospasial tematik khususnya di bidang kelautan. Dari pengkajian terhadap UU No. 4 tahun 2011 mengenai informasi geospasial didapat kesimpulan bahwa perlunya peraturan turunan untuk hal yang lebih rinci dan teknis mengenai informasi geospasial tematik yang belum diatur seperti kejelasan terhadap keterbukaan, pengaturan, kebijakan, perijinan, klasifikasi, standarisasi dan pengelolaan sumber daya manusia terkait informasi geospasial tematik.