Permendagri no 1 tahun 2006 yang merupakan pedoman penegasan batas daerah masih terdapat kekurangan, yang meliputi pendefinisian istilah, spesifikasi pengukuran dan pemetaan, serta aspek penyusunannya.
Permendagri no 1 tahun 2006 dilakukan identifikasi berdasarkan istilah yang digunakan, penggunaan istilah tersebut dalam kalimat, kesesuaian spesifikasi metode pengukuran dan pemetaan terhadap ilmu Geodesi. Proses revisi adalah untuk memperbaiki setiap bagian yang kurang sesuai. Analisis dilakukan terhadap hasil revisi berdasarkan keilmuan Geodesi.
Revisi pada permendagri no 1 tahun 2006 yang dilakukan meliputi pasal 3 dan pasal 5, serta terhadap 14 bagian pada lampiran. Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa Penyempurnaan Permendagri no 1 tahun 2006 dapat dilakukan melalui keilmuan Geodesi.