Daerah memiliki kewenangan untuk mengelola wilayah lautnya yang diatur dalam UU No. 32 tentang Pemerintahan Daerah. Kewenangan daerah adalah sebesar 12 mil laut untuk laut provinsi dan sepertiganya untuk wilayah kabupaten/kota. Untuk mendapatkan wilayah laut tersebut, maka dilakukan kegiatan penetapan batas wilayah laut. Kegiatan tersebut mencakup dua hal, yaitu penetapan batas di peta dan penegasan batas di lapangan. Kumpulan titik awal pada garis pantai, yang membentuk garis-garis dasar digunakan sebagai acuan penentuan batas wilayah laut. Bentuk garis dasar akan dipengaruhi oleh skala peta yang diinginkan serta informasi peta yang akan ditampilkan. Untuk mendapatkan garis dasar yang sesuai dengan kebutuhan, maka dilakukan suatu proses kartografi yang disebut generalisasi. Proses generalisasi pada garis dasar dilakukan berdasarkan ketentuan pada Permendagri 1/2006 serta dengan Algoritma Douglas-Peucker.