digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Abstrak: Pemeliharaan jaringan jalan harus dilakukan secara terencana, hal ini untuk menjaga agar jalan tetap dalam kondisi baik dan dapat mencapai umur rencana. Pendapatan dari sektor transportasi jalan saat ini yang dialokasikan kembali untuk pembiayaan sektor jalan sangat rendah, khususnya untuk biaya pemeliharaan jalan. Pendapatan yang diperoleh lebih banyak melalui pungutan yang bersifat pajak yang besarannya merupakan fungsi dari nilai obyek pajak dalam hal ini kendaraan yang kurang mencerminkan besarnya kontribusi terhadap kebutuhan biaya pemeliharaan sesuai dengan manfaat yang diperoleh dan tingkat kerusakan yang diakibatkannya. Kajian mengenai instrumen pungutan untuk dana pemeliharaan jalan yang mencakup jenis, besaran, serta mekanismenya diperlukan untuk memecahkan permasalahan di atas. Hal ini telah banyak diterapkan dibeberapa negara dan dikenal sebagai dana jalan (Road Fund), dana ini dikelola oleh stakeholder pengguna jalan agar terjamin bahwa pungutan yang dikumpulkan akan dialokasikan kembali untuk sektor jalan. Kebutuhan biaya pemeliharaan tahunan adalah hal pertama yang perlu disusun, hal ini akan mempengaruhi besarnya pungutan yang didasarkan pada sistim pemulihan biayanya. Biaya pemeliharaan disusun berdasarkan komponen yang membentuk seperti biaya tetap dan variabel, agar adil dalam pendistribusiannya. Berdasarkan hasil kajian, instrumen yang terpilih adalah retribusi kendaraan, iuran BBM, dan retribusi kendaraan berat. Hal ini didasarkan dari pengalaman penerapan di banyak negara dan memenuhi beberapa kriteria yaitu : karakteristik administrasi, kemudahan dalam penerapan dan mekanisme pengumpulannya. Dari hasil perhitungan besaran pungutan per kilometer yang diperoleh dari beberapa skenario pembiayaan dan dengan membandingkan terhadap nilai biaya operasi kendaraan (BOK) dasar maka diperoleh kenaikan nilai BOK dasar akibat pungutan yang bervariasi antara 0.68 % - 3.32% untuk setiap jenis kendaraan. Untuk mekanisme pengumpulannya dilakukan dengan memanfaatkan mekanisme yang sudah berjalan untuk menghemat waktu dan biaya. Retribusi kendaraan melalui mekanisme pembayaran STNK, iuran BBM melalui Pertamina sebagai distributor tunggal dan pajak kendaraan berat melalui mekanisme uji kendaraan.