digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

COVER Indri Qoryani
PUBLIC Roosalina Vanina Viyazza

BAB 1 Indri Qoryani
PUBLIC Roosalina Vanina Viyazza

BAB 2 Indri Qoryani
PUBLIC Roosalina Vanina Viyazza

BAB 3 Indri Qoryani
PUBLIC Roosalina Vanina Viyazza

BAB 4 Indri Qoryani
PUBLIC Roosalina Vanina Viyazza

PUSTAKA Indri Qoryani
PUBLIC Roosalina Vanina Viyazza

Kegiatan pengumpulan dana amal secara daring yang menggunakan fintech di Indonesia meningkat dari tahun ke tahun. Akan tetapi, timbul masalah seperti penipuan, kampanye fiktif, penyalahgunaan dana donasi, dan lain-lain. Kondisi ini dipicu oleh tidak adanya regulasi khusus yang mengatur pelaksanaanya. Oleh karena itu, Kementerian Sosial perlu untuk menerbitkan peraturan tersebut. Tujuan penelitian ini untuk memberikan pemahaman yang mendalam terkait pentingnya kepastian hukum terhadap pelaksanaan pengumpulan dana amal secara daring yang menggunakan fintech bagi pihak otorisator, organiser, donatur, dan resipien. Selain itu, menemukan vakum area dan kritis area yang perlu diatur/ ditingkatkan dalam peraturan terkait dan menawarkan solusi alternatif untuk mengatasi akar permasalahannya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dan teknik triangulasi yang menganalisis data primer diperoleh dari wawancara dan kuesioner, serta data sekunder dari penelitian terdahulu dan kajian pustaka terkait. Penelitian ini mengungkapkan adanya kepastian hukum pada pelaksanaan kegiatan pengumpulan dana amal secara daring melalui fintech sangat penting bagi pihak otorisator, organiser, campaigner, donatur, dan resipien. Studi ini juga menemukan vakum area yang belum diatur dalam peraturan terkait, yaitu pengaturan individu sebagai organiser dalam pengumpulan dana amal dan penggunaan platform berbasis digital. Selain itu, studi ini juga menemukan area kritis yang perlu diperbaiki dalam peraturan terkait pelaksanaan kegiatan crowdfunding untuk amal secara daring melalui fintech. Area kritis tersebut meliputi proses verifikasi oleh Kementerian Sosial terhadap organiser (campaigner dan penyedia philanthropy crowdfunding digital platform) serta akuntabilitas pengumpulan dan penggunaan dana amal yang harus dilaksanakan oleh pihak organiser. Dalam meningkatkan strategi keamanan dalam pelaksanaan pengumpulan dana amal melalui fintech, Kementerian Sosial dapat menyusun peraturan spesifiknya, memperbaiki proses verifikasi penyelenggara pengumpulan dana amal dengan mengaplikasikan e-KYC, serta memperbaiki proses akuntabilitas penyelenggara dengan menerapkan mekanisme hadiah dan hukuman.