Sistem pelaksanaan proyek yang sering digunakan pada proyek konstruksi adalah
Design Bid Build (DBB). Metode Design Bid Build merupakan sistem pelaksanaan
proyek yang memisahkan kontrak antara tahap desain dengan pelaksanaan
konstruksi, sehingga kontraktor tidak terlibat dalam tahap desain. Perbedaan
kondisi yang dihadapi kontraktor di lapangan dapat berakibat perlu dilakukannya
perubahan pekerjaan pada fase konstruksi. Konsekuensi tambahan biaya dan/atau
perpanjangan waktu yang ditimbulkan tentunya dapat diajukan kepada owner
dalam bentuk klaim kontraktor. Namun menurut Holland D.E (1998), ada kalanya
klaim yang telah disiapkan tidak diterima oleh owner karena permohonan
pengajuan klaim terlambat, kontraktor tidak mengikuti prosedur kontrak, kurang
akuratnya rekaman data yang dibutuhkan, klaim yang diajukan tidak mempunyai
dasar yang kuat dan informasi yang dibutuhkan untuk menguji kebutuhan klaim
tidak tersedia. Akar permasalahan di atas berkaitan dengan sistem perencanaan dan
pengendalian proyek yang mengatur proses administrasi proyek yang berlaku dan
kelengkapan data/informasi yang seharusnya dicatat oleh tim proyek. Oleh karena
itu, tujuan penelitian adalah mengetahui gambaran klaim konstruksi dan peran
sistem perencanaan dan pengendalian proyek dalam pembuktian klaim.
Penelitian ini menggunakan data primer (kuesioner) dan data sekunder (standar
kontrak dan studi kasus). Hasil survei memberikan gambaran jenis klaim konstruksi
yang paling sering dialami oleh pelaku jasa konstruksi adalah klaim gabungan
(tambahan biaya dan waktu), yang diajukan atas dasar klausul kontrak sebagai dasar
hukum relevan terhadap faktor penyebab klaim yang terjadi. Hasil analisis lebih
lanjut memperlihatkan pentingnya peran sistem perencanaan dan pengendalian
proyek dalam pembuktian klaim konstruksi, terutama untuk menyediakan rekaman
data yang lengkap, akurat dan formal mengenai informasi proyek; dan menentukan
standar operational procedure pengajuan dan pembuktian klaim. Di samping itu,
diidentifikasi pula bahwa klausul pada model kontrak FIDIC General Conditions
of Contract lebih komprehensif, adil, dan berimbang dalam mengantisipasi
berbagai penyebab klaim konstruksi dibandingkan dengan pasal pada Permen
PUPR No 14 tahun 2020. Penelitian ini merekomendasikan adopsi klausul FIDIC
general conditions of contract ke dalam pengaturan klaim konstruksi Permen PUPR
agar hak antara pengguna dan penyedia jasa menjadi setara.