digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

ABSTRAK M Sando Herawan
PUBLIC Alice Diniarti

Sistem pelaksanaan proyek yang sering digunakan pada proyek konstruksi adalah Design Bid Build (DBB). Metode Design Bid Build merupakan sistem pelaksanaan proyek yang memisahkan kontrak antara tahap desain dengan pelaksanaan konstruksi, sehingga kontraktor tidak terlibat dalam tahap desain. Perbedaan kondisi yang dihadapi kontraktor di lapangan dapat berakibat perlu dilakukannya perubahan pekerjaan pada fase konstruksi. Konsekuensi tambahan biaya dan/atau perpanjangan waktu yang ditimbulkan tentunya dapat diajukan kepada owner dalam bentuk klaim kontraktor. Namun menurut Holland D.E (1998), ada kalanya klaim yang telah disiapkan tidak diterima oleh owner karena permohonan pengajuan klaim terlambat, kontraktor tidak mengikuti prosedur kontrak, kurang akuratnya rekaman data yang dibutuhkan, klaim yang diajukan tidak mempunyai dasar yang kuat dan informasi yang dibutuhkan untuk menguji kebutuhan klaim tidak tersedia. Akar permasalahan di atas berkaitan dengan sistem perencanaan dan pengendalian proyek yang mengatur proses administrasi proyek yang berlaku dan kelengkapan data/informasi yang seharusnya dicatat oleh tim proyek. Oleh karena itu, tujuan penelitian adalah mengetahui gambaran klaim konstruksi dan peran sistem perencanaan dan pengendalian proyek dalam pembuktian klaim. Penelitian ini menggunakan data primer (kuesioner) dan data sekunder (standar kontrak dan studi kasus). Hasil survei memberikan gambaran jenis klaim konstruksi yang paling sering dialami oleh pelaku jasa konstruksi adalah klaim gabungan (tambahan biaya dan waktu), yang diajukan atas dasar klausul kontrak sebagai dasar hukum relevan terhadap faktor penyebab klaim yang terjadi. Hasil analisis lebih lanjut memperlihatkan pentingnya peran sistem perencanaan dan pengendalian proyek dalam pembuktian klaim konstruksi, terutama untuk menyediakan rekaman data yang lengkap, akurat dan formal mengenai informasi proyek; dan menentukan standar operational procedure pengajuan dan pembuktian klaim. Di samping itu, diidentifikasi pula bahwa klausul pada model kontrak FIDIC General Conditions of Contract lebih komprehensif, adil, dan berimbang dalam mengantisipasi berbagai penyebab klaim konstruksi dibandingkan dengan pasal pada Permen PUPR No 14 tahun 2020. Penelitian ini merekomendasikan adopsi klausul FIDIC general conditions of contract ke dalam pengaturan klaim konstruksi Permen PUPR agar hak antara pengguna dan penyedia jasa menjadi setara.