Dalam proses implementasi rencana program pembangunan daerah, daerah tingkat II termasuk kabupaten Karo, selalu dihadapkan pada permasalahan keterbatasan sumber dana untuk membiayai pelaksanaan pembangunan tersebut. Keberadaan dana pembangunan tersebut menjadi sentral dan sangat panting karena jumlah yang dibutuhkan untuk melaksanakan rencana program relatif besar.
Sumber dana pembangunan daerah tingkat II, selain berasal Bari daerah tingkat II itu sendiri, juga berasal dari pemerintah pusat berupa dana bantuan pembangunan (grants). Selama ini, dana bantuan yang berasal dan pemerintah pusat yang popular dengan sebutan dana inpres tersebut, cenderung selalu mendominasi anggaran pendapatan dan belanja pembangunan daerah, sehingga dana bantuan ini berperan besar sebagai instrumen penggerak pembangunan. Dengan demikian efektifitas penggunaan dana ini, pada gilirannya akan menghasilkan kinerja pembangunan yang semakin baik. Keefektifan penggunaan dana tersebut antara lain dapat ditinjau dari kesesuaian dan konsistensi penggunaannya dengan arah kebijaksanaan dan rencana pembangunan daerah yang telah dibuat.
Kajian ini dilakukan selain ditujukan untuk menemukenali arah kecenderungan penggunaan dana inpres juga untuk mengkaji kesesuaian arah penggunaannya dengan kebijaksanaan dan rencana pembangunan yang ada. Dari basil pembahasan akan diformulasi altematif arah penggunaan dana pada tahapan pembangunan selanjutnya.
Kajian ini telah menghasilkan kesimpulan bahwa, secara sektoral selama Pelita V dana bantuan telah digunakan pada sub-sektor pertanian dan pengairan, pariwisata, industri rakyat, perhubungan darat, pendidikan, kesehatan, penelitian serta sub-sektor sumber alam dan lingkungan hidup. Bentuk kegiatan umumnya adalah pembangunan prasarana dan sarana fisik, yang diarahkan untuk pengembangan kawasan produksi pertanian, industri rakyat, kehutanan, parawisata dan daerah terisolir. Secara spasial, intensitas kegiatan seluruh sub-sektor pembangunan terutama subsektor perhubungan darat (prasarana jalan), pertanian, pariwisata dan industri rakyat, cenderung mengarah pada kecamatan-kecamatan yang perkembangannya relatif lebih cepat. Arah spasial intensitas kegiatan seperti ini telah menunjang upaya pencapaian sasaran percepatan laju pertumbuhan (growth) sebagaimana yang diarahkan pada dokumen rencana. Secara umum disimpulkan bahwa dana bantuan pembangunan (inpres) telah digunakan secara efektif dalam menunjang pelaksanaan rencana program pembangunan sektoral di setiap kawasan di seluruh kecamatan sebagaimana telah ditetapkan dalam rencana pembangunan daerah.
Untuk menunjang upaya pencapaian sasaran pemerataan pertumbuhan antar kecamatan direkomendasikan agar intensitas pembangunan lebih diarahkan pads kecamatan yang relatif lamban pertumbuhannya, dan untuk menunjang pencapaian sasaran peningkatan kualitas sumber daya manusia pembangunan di masa datang, dana bantuan perlu lebih diarahkan pada kegiatan pembangunan non-fisik antara lain peningkatan sumberdaya manusia yang menopang bidang ekonomi terutama sektor-sektor prioritas. Untuk meningkatkan efektifitas dana bantuan pada pembangunan daerah, maka arahan pemerintah pusat terhadap rencana penggunaan dana perlu dibatasi, sehingga dana bantuan benar-benar bebas penggunaannya, dan dalam pengunaannya perlu selalu mempertimbangkan kemungkinan meningkatnya pendapatan asli daerah sendiri.