DAFTAR PUSTAKA RASOKI MINTANA DEBARA DAULAY
EMBARGO  2027-08-15 
EMBARGO  2027-08-15 
DAFTAR PUSTAKA RASOKI MINTANA DEBARA DAULAY
EMBARGO  2027-08-15 
EMBARGO  2027-08-15 
Penelitian ini memiliki latar belakang berawal mula dari inisiasi pembangunan kawasan oleh Pemerintah Jawa Barat bekerja sama dengan Japan International Corporation Agency (JICA), dengan fokus pada Kawasan Segitiga Emas Rebana yang mencakup Pelabuhan Patimban, Bandara Kertajati, dan Pelabuhan Cirebon. Meskipun telah ada regulasi dan perubahan kebijakan terkait, penelitian ini menyoroti ketidaksesuaian dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat, yang belum mengakomodir nomenklatur Kawasan Rebana sebagai kawasan strategis.
Dengan tujuan mengevaluasi tata kelola perencanaan, penelitian ini menggunakan pendekatan Actor-Network Theory (ANT). Pengumpulan data sekunder dilakukan melalui analisis liputan media, publikasi pemerintah, dan literatur penelitian terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyusunan regulasi perencanaan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2021 melibatkan berbagai pihak, termasuk KPPIP, Pemerintah Provinsi, dan kabupaten/ kota yang menjadi bagian dari Kawasan Rebana. Peraturan Gubernur No. 84 Tahun 2020 memfokuskan pada masalah tempat tertinggal di daerah pesisir seperti di Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kota Cirebon. Penelitian mengungkapkan peran penting perencana dalam memahami dan mengadaptasi perubahan kebijakan, serta berperan dalam proses perubahan tersebut.
Analisis kekuasaan dalam perencanaan menggunakan konsep "black-boxing" dan "warranting of knowledge" menunjukkan strategi untuk menjaga legitimasi. Dinamika kekuasaan antara pemerintah, kelompok kepentingan, dan masyarakat teridentifikasi, dengan Kesepakatan Bersama dan Peraturan Gubernur No. 85 tahun 2020 membentuk struktur organisasi. Dalam praktiknya, perencana harus aktif mengumpulkan dan menganalisis informasi, beradaptasi dengan perubahan kebijakan, berperan dalam proses perubahan, membangun jaringan, memberikan rekomendasi strategis, menjalin komunikasi efektif, dan melibatkan pemangku kepentingan.
Penelitian ini memberikan kontribusi pada pemahaman tata kelola perencanaan Kawasan Rebana dari sudut pandang Actor-Network Theory, dengan implikasi
praktis untuk perencana dan pembuat kebijakan. Hasil temuan penelitian dapat digunakan sebagai dasar untuk meningkatkan koordinasi antarpihak terlibat dalam perencanaan dan pembangunan kawasan ini. Implikasi praktisnya termasuk perluasan pemahaman perencana mengenai peran dan dampak kebijakan, serta penguatan kerjasama antara sektor publik, swasta, dan masyarakat dalam mencapai tujuan pembangunan kawasan strategis seperti Kawasan Rebana.