digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800






BAB 5 VERRI RIYANTO
EMBARGO  2027-08-15 


DAFTAR PUSTAKA VERRI RIYANTO
EMBARGO  2027-08-15 

LAMPIRAN VERRI RIYANTO
EMBARGO  2027-08-15 

Pemerintah daerah khususnya tingkat provinsi masih bergantung pada pendapatan pajak daerah dalam membiayai pembangunannya termasuk Provinsi Jawa Barat. Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah membuat provinsi tidak bisa lagi bergantung kepada pajak daerah karena presentase pembagian hasil pajak daerah menjadi lebih besar kepada kabupaten/kota. Salah satu alternatif sumber pendapatan lain yaitu pemanfaatan aset daerah. Masjid Raya Al Jabbar merupakan salah satu aset yang dimilik oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berpotensi untuk dimanfaatkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengelolaan aset daerah di kawasan pendukung Masjid Raya Al Jabbar Provinsi Jawa Barat, dengan fokus pada optimalisasi pemanfaatan aset untuk meningkatkan efektivitas manajerial dan mendatangan pendapatan. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, yang mencakup analisis mendalam mengenai aspek-aspek pengelolaan aset dan identifikasi masalah yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) terkait Masjid Raya Al Jabbar belum mencapai tingkat optimal. Analisis menunjukkan bahwa manajemen aset saat ini belum memenuhi kriteria standar yang diperlukan. Temuan utama dari penelitian ini mengidentifikasi tiga isu utama dalam pengelolaan aset Masjid Raya Al Jabbar: (1) biaya pemeliharaan masjid yang tinggi, (2) aset pendukung yang belum dimanfaatkan secara optimal, dan (3) tumpang tindih dalam pengelolaan aset. Isu-isu ini mengakibatkan permasalahan pengelolaan yang signifikan dan menuntut adanya perbaikan yang mendasar dalam sistem pengelolaan aset. Penelitian ini menyimpulkan bahwa manajemen aset di kawasan Masjid Raya Al Jabbar masih jauh dari ideal, dan merekomendasikan peningkatan strategi pengelolaan untuk mengatasi permasalahan yang ada dengan meningkatkan pemanfaatan dengan skema Kerja Sama Pemanfaatan, efisiensi pemeliharaan dengan cara manajement building dan pengelolaan diserahkan kepada lembaga non-profit atau yayasan.