digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Beberapa masyarakat adat, seperti Kampung Naga dan Kasepuhan Ciptagelar belum mendaftarkan hak atas tanah yang mereka miliki. Sebagian besar tanah tersebut kurang didukung oleh bukti-bukti kepemilikan yang kuat, sehingga hak atas tanahnya belum jelas secara hukum di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan aturan yang mengatur tentang perubahan hak atas tanah, dari hak atas tanah adat ke hak atas tanah yang baru menurut UUPA. Aturan tersebut dijelaskan melalui suatu sistem konversi hak atas tanah adat. Dalam upaya pelaksanaan konversi tersebut, diperlukan penelitian mengenai karakteristik masyarakat adat beserta penguasaan atas tanahnya. Kegiatan yang dilakukan dalam mengkaji sistem konversi hak atas tanah adat, yaitu dengan mengidentifikasi komponen yang diperlukan dalam pelaksanaan konversi. Komponen tersebut yaitu keberadaan masyarakat, status tanah, jenis hak atas tanah dan alat bukti kepemilikan tanah adat. Kemudian, komponen tersebut dihubungkan dengan hukum pertanahan nasional yang ada yaitu UUPA untuk melihat perbandingannya. Hasil penelitian yaitu diperoleh suatu sistem konversi yang sesuai untuk diterapkan di Kampung Naga dan Kasepuhan Ciptagelar. Konversi tersebut mengacu kepada ketentuan yang terdapat dalam PMPA No.2 tahun 1962 tentang Penegasan Konversi dan Pendaftaran Bekas Hak Indonesia atas Tanah; dan PP No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang meliputi mekanisme pengakuan hak dan penegasan hak. Dalam pelaksanaan konversinya, hak ulayat masyarakat adat Kampung Naga dan Kasepuhan Ciptagelar dikonversi menjadi hak milik bersama.