digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

Pajak yang dikenakan atas usaha pertambangan di kawasan karst belum mempertimbangkan faktor kerusakan lingkungan. Untuk itu diperlukan adanya upaya mengamankan kawasan karst disamping mengambil manfaat dari penambangan yang dilakukan. Fungsi mengatur dari pajak dapat diterapkan terhadap kawasan karst melalui pengenaan PBB atas pertambangan galian C. Metode penilaian tanah yang dapat diterapkan terhadap lokasi penambangan galian C di kawasan karst untuk menunjang pengendalian adalah dengan menentukan besarnya NJOP secara khusus dengan memperhatikan faktor lingkungan. Tujuan panelitian ini untuk menghasilkan model nilai tanah di kawasan karst dengan metode penilaian yang mempertimbangkan faktor lingkungan menggunakan analisis multivariat dan sistem pendukung keputusan spasial multikriteria berupa kriteria ekonomi, sosial dan lingkungan. Analisis data dan pembuatan model alternatif mengunakan regesi atas kelas nilai tanah berdasarkan bobot yang diberikan oleh semua pihak yang berkepentingan atas kawasan karst. Pemilihan model dan analisis hasil model dengan membandingkan kelas nilai tanah hasil pemodelan dengan data eksisting dan terakomodirnya kepentingan pihak yang terlibat. Analisis model terpilih dengan membandingkan NJOP model dengan NJOP eksisting dan besarnya ketapan PBB model dengan ketetapan PBB eksisting. Hasil analisis menunjukkan bahwa model nilai tanah di kawasan karst adalah Y= 0,016 - 0,217(X1) - 0,103(X2) + 0,19(X3) - 0,114(X4) - 0,087(X5) + 0,121(X6) dengan nilai R2 sebesar 0,922 yang berarti 92,2% nilai tanah dapat dijelaskan oleh model. Hasil pemodelan dapat menaikkan kelas nilai tanah dan mampu meningkatkan potensi ketetapan PBB atas obyek pertambangan bahan galian C lebih dari 600%.