COVER Devlin Gavriel Sembiring
Terbatas  Alice Diniarti
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Alice Diniarti
» Gedung UPT Perpustakaan
BAB 1 Devlin Gavriel Sembiring
Terbatas  Alice Diniarti
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Alice Diniarti
» Gedung UPT Perpustakaan
BAB 2 Devlin Gavriel Sembiring
Terbatas  Alice Diniarti
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Alice Diniarti
» Gedung UPT Perpustakaan
BAB 3 Devlin Gavriel Sembiring
Terbatas  Alice Diniarti
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Alice Diniarti
» Gedung UPT Perpustakaan
BAB 4 Devlin Gavriel Sembiring
Terbatas  Alice Diniarti
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Alice Diniarti
» Gedung UPT Perpustakaan
BAB 5 Devlin Gavriel Sembiring
Terbatas  Alice Diniarti
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Alice Diniarti
» Gedung UPT Perpustakaan
BAB 6 Devlin Gavriel Sembiring
Terbatas  Alice Diniarti
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Alice Diniarti
» Gedung UPT Perpustakaan
PUSTAKA Devlin Gavriel Sembiring
Terbatas  Alice Diniarti
» Gedung UPT Perpustakaan
Terbatas  Alice Diniarti
» Gedung UPT Perpustakaan
Tarif angkutan barang merupakan daftar harga yang ditetapkan oleh pengusaha angkutan untuk melakukan pengiriman barang dari sebuah lokasi ke lokasi tertentu. Saat ini, penentuan tarif angkutan barang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme dan Penetapan Tarif Penyeberangan. Kedua peraturan tersebut menetapkan tarif angkutan barang hanya berdasarkan biaya operasional kendaraan. Padahal, aktivitas pengiriman barang bukan hanya melibatkan kegiatan transportasi, tetapi juga seluruh elemen aktivitas logistik.
Untuk menentukan tarif angkutan barang, diperlukan perhitungan komprehensif mengenai biaya logistik yang akan dijadikan basis dalam penetapan tarif. Salah satu model yang dapat digunakan untuk menghitung biaya logistik adalah Model Saragih (2010) yang menyatakan bahwa biaya logistik nasional terdiri dari biaya transportasi, biaya penanganan persediaan, dan biaya administrasi logistik. Pada penelitian ini, dilakukan penyesuaian dan justifikasi pada model biaya logistik nasional tersebut agar dapat digunakan untuk menghitung tarif angkutan barang suatu komoditas tertentu. Oleh sebab itu, model-model acuan diperlukan untuk mendekati biaya logistik terkait. Model yang digunakan adalah perhitungan tarif angkutan barang yang berlaku eksisting (PM No. 60 dan 66 Tahun 2019) dan Model Ballou (2004) yang digunakan untuk menghitung biaya penanganan persediaan.
Pengembangan model dilakukan dengan pendekatan pemodelan sistem dan activity-based costing. Setelah dilakukan pengembangan model, model diverifikasi dan diuji coba. Perhitungan tarif angkutan barang usulan dengan model yang dikembangkan dilakukan dengan menggunakan perangkat lunak Microsoft Excel. Uji coba model dilakukan denganberupa komoditas mobil penumpang di beberapa provinsi di Indonesia. Setelah mengakomodasi biaya logistik, terjadi kenaikan tarif angkutan barang untuk rute Jakarta ke Jakarta Pusat sebesar 27,64%, Bandung sebesar 33,54%, Semarang sebesar 23,34%, Yogyakarta sebesar 26,81%, Surabaya sebesar 23,69%, Denpasar sebesar 21,91%, Palembang sebesar 16,77%, dan Medan sebesar 24,05%. Selain itu, diperoleh bahwa dalam melakukan perhitungan tarif angkutan barang, parameter besar pengiriman (Q), kapasitas angkut (MA), dan jarak tempuh (l) secara signifikan berpengaruh.