digilib@itb.ac.id +62 812 2508 8800

2008 TS PP BUDI FAYANDA ARMEN 1-COVER.pdf


2008 TS PP BUDI FAYANDA ARMEN 1-BAB 1.pdf

2008 TS PP BUDI FAYANDA ARMEN 1-BAB 2.pdf

2008 TS PP BUDI FAYANDA ARMEN 1-BAB 3.pdf

2008 TS PP BUDI FAYANDA ARMEN 1-BAB 4.pdf

2008 TS PP BUDI FAYANDA ARMEN 1-BAB 5.pdf

2008 TS PP BUDI FAYANDA ARMEN 1-PUSTAKA.pdf

Dalam masalah PBB, prasarana perkeretaapian termasuk kategori objek pajak khusus karena memiliki karakteristik fisik spesifik. Objek pajak khusus berangkat dari istilah objek khusus, yang pengkategoriannya lebih berdasarkan pada kegunaan lahan dan bangunan, bukan semata-mata berdasarkan luas fisiknya. Penelitian bermaksud untuk mengkaji pengenaan PBB atas objek pajak khusus berdasarkan penggunaan lahan dan bangunan. Metode yang dilakukan adalah dengan mengelompokkan jenis penggunaan lahan dan bangunan pada prasarana perkeretaapian, kemudian dikaji pengenaan PBB (dalam hal ini yang mungkin untuk diubah-ubah adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)) atas tiap kelompok. Hasil pengelompokkan menunjukkan penggunaan lahan dan bangunan prasarana perkeretaapian dapat dikelompokkan menjadi 5 yaitu Teknis Operasional (TO), Administrasi (AD), Komersial (KO), Pelayanan Publik (PP), dan gabungan Teknis Operasional-Komersial-Pelayanan Publik (TO-KO-PP). Selanjutnya dari hasil kajian terhadap NJKP untuk tiap kelompok, NJKP yang diterapkan untuk kelompok TO dan AD adalah 20%, kelompok TO-KO-PP dikenakan 62%, kelompok KO dikenakan 100%, dan kelompok PP tidak dikenakan PBB. Hasil perhitungan menunjukan ketetapan PBB atas prasarana perkeretaapian koridor Bandung-Padalarang di wilayah Kota Bandung dengan menerapkan NJKP berdasarkan penggunaan lahan dan bangunan adalah sebesar Rp. 2.239.221.899,- sedangkan bila dengan NJKP yang ada sekarang ini sebesar Rp. 1.596.140.325,- atau mengalami potensi kenaikan 40,28%.